Kejari Kudus Tahan Mantan Kades Undaan Lor, Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

oleh -90 Dilihat
Kasipidsus Bambang Sumarsono dan Kasintel Arga Maramba saat usai jumpa pers dengan awak media beberapa waktu lalau (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Mantan Kepala desa Undaan Lor EP yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Status EP sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2021 silam.

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum dilakukan pada Senin (18/7) pukul 14.00 WIB kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Kudus, Bambang Sumarsono mengatakan, penahanan ini dilakukan lantaran ED disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan tersangka dilakukan pada Senin (18/7) sekaligus dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Edy Pranoto dari jaksa penyidik kepada penuntut umum,” kata dia, Selasa, (19/07/2022).

Dalam perkara ini, tersangka juga menerima subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor : 700/17/08.01/2021 tanggal 5 Maret 2021 terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bantuan Keuangan Gubernur Jateng dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Undaan Lor disebutkan adanya kelebihan bayar/lebih pertanggungjawaban sebesar Rp259,18 juta,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelitian, kata Bambang, penuntut umum berpendapat terhadap perkara tersebut
layak dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, penuntut umum melakukan penahanan di rutan selama 20 hari.

“Pertimbangannya karena tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf a KUHAP,” ucap Bambang.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2019 lalu Pemerintah Desa (Pemdes) Undaan Lor telah
menerima sejumlah dana transfer yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, dana desa dan anggaran dana desa.

Kemudian, dana yang ditransfer itu disalurkan melalui rekening kas desa dengan beberapa tahap. Dana tersebut digunakan oleh Pemdes Undaan Lor untuk membiayai beberapa kegiatan di desa, baik fisik maupun non fisik.

“Dalam perkara ini diduga tim pelaksana desa (TPK) tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur didalam undang-undang,” jelasnya.

Ia menyebut, tersangka EP selaku Kepala Desa Undaan Lor saat itu dinilai mengelola langsung keuangan desa yang digunakan untuk beberapa kegiatan. Pengelolaan itu, lanjutnya, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka EP juga telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. Namun disayangkan pengembaliannya dilakukan saat kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Meski sudah ada pengembalian, kata Kajari Kudus Ardian, saat itu, tidak bisa menghapus kasus. Sehingga kasus tetap diproses secara hukum.

“Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :