Keluarga Korban Tersengat Listrik di Sawah Gamong, Tagih Ketegasan Polisi

oleh -6709 Dilihat
Anggun Nugroho kakak Alm Eka Dimas Riyadi bersama ayahnya saat menunjukkan berkas aduan ke Polres Kudus, terkait kasus meninggalnya adik akibat jebakan strum listrik yang dipasang di sekitar area persawahan Desa Gamong, Kaliwungu, Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kasus meninggalnya Eka Dimas Riyadi (22), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di area persawahan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Jumat (12/9/2025) dini hari, kini menuai sorotan keluarga korban.

Mereka menilai penanganan aparat kepolisian hingga saat ini masih lamban dan belum menunjukkan keseriusan.

Anggun Nugroho Saputra (28), kakak korban, menyampaikan kekecewaannya karena lebih dari dua pekan pascakejadian, belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Awalnya Bapak menyerahkan semuanya ke polisi. Kami tidak ada tuntutan material apa pun. Tapi jalannya waktu, tidak ada keseriusan baik dari polisi maupun pemilik lahan. Itu yang membuat kami merasa keberatan,” ujar Anggun, saat ditemui usai pertemuan keluarga dengan perangkat desa.

Anggun menilai, kasus ini seharusnya bisa segera ditindaklanjuti mengingat penggunaan listrik di area persawahan jelas berbahaya dan dilarang. Ia menegaskan, keluarga hanya ingin ada kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau salah ya diproses. Kita ingin ada ketegasan hukum, supaya ada efek jera. Niat kami bukan untuk menuntut ganti rugi, tapi agar ada keadilan dan kejadian ini tidak terulang,” tambahnya.

Selain bersurat ke Kapolres Kudus untuk meminta percepatan penyidikan, keluarga korban juga sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Gamong dan Camat Kaliwungu.

Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan keresahan karena masih ditemukannya praktik penggunaan jebakan tikus berbasis aliran listrik di persawahan, khususnya di area selatan Desa Banget.

Padahal, pihak Kecamatan Kaliwungu bersama Gapoktan, pemerintah desa, Polsek, Koramil, dan Dinas Pertanian sudah membuat kesepakatan resmi yang melarang keras penggunaan jebakan listrik. Namun fakta di lapangan, menurut keluarga, aturan itu masih dilanggar oleh sejumlah petani.

“Kami menuntut adanya tindakan tegas dan pengawasan rutin dari pihak berwenang. Jangan sampai warga yang melanggar dibiarkan. Ini menimbulkan rasa takut dan trauma bagi masyarakat, serta bisa mengajak petani lain untuk melakukan hal yang sama,” tegas Anggun.

Dalam suratnya kepada Kapolres, keluarga juga meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum pidana.

“Kami sangat berharap agar perkara ini dapat segera ditangani secara tuntas, dan pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” demikian kutipan isi surat keluarga.

Ia berharap, kepolisian bersama pemerintah dapat mengeluarkan aturan dan prosedur hukum yang jelas, termasuk sanksi bagi pelanggar.

“Harapannya ada produk hukum yang berdampak luas. Bukan hanya imbauan, tapi aturan tegas, supaya masyarakat terlindungi,” pungkas Anggun yang juga aktif di organisasi kepemudaan Ormas Islam.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin, saat dihubungi awak media menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :