Keluhan Limbah MBG di Singocandi Kudus Berujung Rakor, Ini Hasil Kesepakatannya

oleh -477 Dilihat
rapat koordinasi di Aula Kantor Kecamatan Kota Kudus, Senin (7/9/2026). (Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM — Keluhan warga terkait persoalan limbah dan bau tidak sedap dari SPPG yang ada di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, dibahas dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Kecamatan Kota Kudus, Senin (7/9/2026).

Rakor tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, kepolisian, Dinas PKPLH, Dinas PUPR, pengelola SPPG, perwakilan Pondok Putri Qudsiyah, serta warga.

Sekretaris Kecamatan Kota Kudus, Aries Eko Purnomo, mengatakan setiap pengaduan masyarakat perlu diterima dan ditindaklanjuti secara objektif.

Ia meminta pengelola MBG melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah, termasuk kondisi saluran pembuangan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Warga Sampaikan Keluhan

Perwakilan warga, Slamet, menyampaikan keluhan mengenai bau tidak sedap yang dirasakan warga. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun.

Warga juga membawa foto dan sampel air dari aliran irigasi sebagai bahan pembahasan dalam rakor.

Slamet mengatakan warga sebelumnya telah menyampaikan surat kepada SPPG. Karena belum mendapat respons dan perubahan yang diharapkan, pengaduan kemudian disampaikan kepada Dinas PKPLH.

Setelah menunggu tindak lanjut, warga selanjutnya mengajukan pengaduan kepada Camat Kota Kudus, Polsek, dan Koramil 01/Kota pada 2 September 2026.

Warga berharap pembuangan limbah yang menimbulkan bau ke saluran irigasi dapat dihentikan.

Perwakilan warga lainnya, Miftahul Huda, meminta Pondok Putri Qudsiyah segera melakukan pembenahan dan membuat kesepakatan yang jelas dengan warga sekitar.

Pengelola Akui Masih Ada Kekurangan

Perwakilan Pondok Putri Qudsiyah dan pengelola SPPG, Ikhsan, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga.

Ia mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pembenahan, namun masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu diperbaiki, termasuk jalur pembuangan limbah yang saat ini masih menjadi satu dengan saluran warga.

Menurut Ikhsan, pihaknya terkendala biaya untuk melakukan pembenahan. Pihak yayasan juga telah mengajukan bantuan kepada pemerintah.

Sejumlah langkah pembenahan disebut telah dilakukan, di antaranya normalisasi pembuangan akhir limbah dan penggelontoran air agar aliran dari IPAL menuju tempat pembuangan akhir dapat berjalan.

Pengelola juga menyampaikan rencana pembuatan drainase atau resapan air untuk mengurangi genangan pada saluran.

PKPLH Sudah Ambil Sampel

Perwakilan Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Maeri Riani, ST, M.Si, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan warga dan mengambil sampel untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu.

Menurut Meri, kegiatan Pondok Putri Qudsiyah telah dilengkapi izin IPAL. Ia juga menyebut banyaknya aktivitas operasional berkaitan dengan adanya lonjakan limbah.

Meri mengatakan kondisi musim kemarau membuat aliran air tidak lancar sehingga terjadi pengendapan dan menimbulkan bau.

Untuk pemeriksaan IPAL, Meri menyarankan pengujian dilakukan melalui laboratorium lingkungan yang terakreditasi atau kompeten. Hasil laboratorium kemudian dibandingkan dengan baku mutu air limbah yang berlaku untuk jenis kegiatan tersebut.

Meri juga meminta yayasan melakukan perbaikan dan menyiapkan langkah pengelolaan limbah, termasuk menyiapkan torn atau memasang pipa sebagai saluran limbah menuju lokasi akhir yang jauh dari permukiman.

SPPG dan Pondok Qudsiyah Sepakat Berbenah

Rakor menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait pembenahan pengelolaan limbah.

Pihak pertama, yakni pengelola SPPG Singocandi 3 dan 6, bersedia melakukan pembenahan pengelolaan limbah dalam jangka waktu 30 hari.

Sementara itu, pihak pertama juga bersedia melakukan pembenahan pengelolaan limbah di Pondok Putri Qudsiyah dalam jangka waktu 3,5 bulan sejak kesepakatan dibuat.

Pihak kedua bersedia mendukung dan mengawasi pelaksanaan pembenahan pengelolaan limbah.

Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa apabila pihak pertama lalai atau melanggar kesepakatan, pihak pertama bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rakor berlangsung tertib dan aman.

Penanganan persoalan selanjutnya akan mengacu pada pembenahan pengelolaan limbah serta hasil pemeriksaan sampel yang telah dilakukan. (*)