Kudus, isknews.com – Tak kunjung tuntasnya tuntutan warga Dukuh Kaliwuloh, RT 05 RW 04 Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang merupakan warga eks transmigran Nanggroe Aceh Darussalam dan kini bermukim kawasan tersebut, untuk memiliki legalitas sertifikat tanah atas lahan yang kini ditempatinya. Mengadukan permasalahannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Rabu (24/03/2022).
Sebelumnya, pada era Bupati Tamzil, pertengahan tahun 2020, mereka sempat mengadukan permasalahan yang sama, namun hingga kini upaya mereka masih belum ada jawaban yang memuaskan dari pihak Pemkab Kudus yang justru malah menganggap lahan yang ditempati mereka sebagai tanah sewa dari Pemkab Kudus.
Diterima langsung Ketua DPRD Kudus, Masan, SE dan Ketua Komisi B, H. Ali Mukhlisin, belasan warga Eksodan Aceh itu beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan, mereka meminta agar Pemkab Kudus memberikan sertifikat tanah yang ditinggali warga Eksodan Aceh saat ini, diberikan kepada mereka. Warga mengaku resah dengan adanya perjanjian sewa lahan yang mereka tempati.
“Selain persoalan sewa lahan, kami juga resah karena adanya masalah kepengurusan legalitas sertifikat tanah yang dijanjikan oleh Pemkab Kudus,” ujar Koordinator Eksodan Aceh di Kudus Sunardi.
Sunardi menceritakan, pada tahun 2001 saat ada konflik sosial di Aceh, ada 12 Kepala Keluarga (KK) datang ke Kudus. Oleh Pemkab Kudus mereka diberi fasilitas sebidang tanah di Desa Gondoharum RT 05 RW 04 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Sebidang tanah itu pun dikatakan telah dibeli Pemkab Kudus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003.
“Setelah clear, dibangun rumah semi permanen di tanah itu. Selesai rumah dibangun, rumah dan tanah diserahkan ke warga Eksodan oleh Wakil Bupati Kudus pada tahun 2003. Disaksikan bersama-sama oleh Dep Naker Trans Kudus, Camat Jekulo, serta Kepala Desa Gondoharum,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022).
Saat itu, dari Pemkab Kudus menjanjikan untuk mensertifikatkan tanah maupun rumah yang telah diterima Eksodan secara kapling. Tahun 2005 ada pemutihan sertifikat di desa tersebut, ukuran tanah kapling pun sudah diukur oleh perangkat desa setempat. Dengan mengeluarkan biaya sertifikasi Rp 500 ribu, masing-masing KK pun membayar biaya prabayar Rp 250 ribu. Setelah sertifikat jadi, mereka berjanji akan melunasi.
Namun setelah ditunggu berbulan-bulan ternyata sertifikat belum siap. Hingga pada tahun 2021 saat ditanyakan ke Kantor Pertanahan Kudus, diketahui bahwa tidak ada data yang masuk mengenai pajak tanah milik Eksodan Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum dari tahun 2006 hingga 2021. Padahal Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah atas nama masing-masing KK yang menempati, berjumlah 12 KK.
“Kami mohon dengan sangat kepada Pemkab Kudus agar dapat menyerahkan tanah tersebut untuk masyarakat Eksodan di Desa Gondoharum, Jekulo, Kudus,” pinta Sunardi.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada pihak kecamatan. Kepada camat, pihaknya meminta untuk mengecek lokasi secara langsung. Mengetahui kebenaran yang sebenarnya seperti apa.
“Camat saya minta untuk turun ke lapangan langsung, melihat persoalan sesungguhnya,” katanya.
Seperti diketahui, sejak terusir dari Aceh imbas pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 1999, mereka kini tinggal menumpang di atas tanah milik Pemkab Kudus. Di Dukuh tersebut tinggal 12 kepala keluarga (KK). (YM/YM)