Kepala PUPR: Solusi Bukan Ditinggikan, Kades Karangrowo Tegaskan Tak Ada Permintaan Izin

oleh -958 Dilihat
Pengurugan jalan kabupaten di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, yang dilakukan secara swadaya oleh warga. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pengurugan jalan kabupaten di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, yang dilakukan secara swadaya oleh warga menuai perhatian. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Harry Wibowo, menegaskan bahwa secara teknis solusi genangan air di lokasi tersebut bukan dengan meninggikan badan jalan.

Menurutnya, kondisi jalan yang ada sebenarnya masih berupa beton dan tergolong baik. Persoalan utama berada pada genangan air, sehingga langkah yang lebih tepat adalah pembenahan drainase serta normalisasi saluran.

Kalau jalannya masih beton dan kondisinya baik, hanya tergenang, maka solusinya bukan ditinggikan, tetapi drainase dan normalisasi yang harus dikerjakan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi inisiatif masyarakat yang berupaya memperbaiki kondisi jalan. Saat ini, badan jalan diketahui telah diuruk menggunakan tanah padas putih dan dilapisi Lapis Pondasi Agregat (LPA). Harry mengingatkan, jika hanya difinishing dengan LPA tanpa perkerasan lanjutan, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan.

PUPR, lanjutnya, akan memberikan pendampingan teknis serta berkoordinasi dengan pemangku wilayah, camat, dan kepala desa agar langkah yang sudah dilakukan warga tetap bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan baru, seperti genangan yang justru bertahan lebih lama setelah jalan ditinggikan.

Ia juga menyebut, sebelumnya belum ada usulan resmi terkait peninggian jalan tersebut melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa maupun kecamatan. Secara umum, kondisi jalan di Kabupaten Kudus saat ini sekitar 90 persen dalam kategori mantap (baik dan sedang), meski anggaran pemeliharaan tahun ini mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangrowo, Heri Darwanto, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya permintaan surat pengantar atau izin dari kepala desa atas kegiatan pengurugan tersebut.

Heri menegaskan, dirinya tidak pernah didatangi atau dimintai surat pengantar maupun persetujuan izin oleh pihak manapun terkait pengurugan jalan kabupaten tersebut.

Saya tegaskan, tidak pernah ada orang yang menghadap saya untuk meminta surat pengantar atau izin. Mohon informasi ini diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya, Senin (23/2/2026).

Ia berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara jernih dan komunikasi antar pihak dapat diperkuat demi kepentingan masyarakat.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.