Kepatuhan Wajib Pajak Capai 91 Persen

oleh -833 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Kabupaten Jepara per 30 April 2017 sebesar 91 persen meningkat 28 persen dibandingkan kepatuhan tahun 2016 yang hanya sekitar 63 persen. Trend kenaikan ini diharapkan untuk tetap dipertahankan dalam mendongkrak wajib pajak di Jepara.

Kepala KPP Jepara Endrayono Selasa (8/5/2017) malam mengatakan, penerimaan pajak KPP Pratama Jepara sampai kuartal I tahun 2017 sebesar Rp. 173,6 miliar atau 22,96 persen dari target yang ada sebesar Rp. 753,7 miliar. Dibandingkan dengan penerimaan di tahun 2016, pada periode yang sama tumbuh sebesar 21,80 persen. Untuk penerimaan PPh non migas sebesar Rp. 138,89 miliar atau tumbuh sekitar 18,82 persen. “Sedangkan PPn dan PPnBM sebesar Rp. 34,04 miliar atau tumbuh 35,40 persen,” kata Endar saat gathering dengan awak media di Karimunjawa.

Dari peningkatan kepatuhan hingga 91 persen tersebut, 106,14 didominasi oleh WP op karyawan, 60,22 persen WP badan dan 49,42 persen WP op non karyawan.

Menurut Endar, kunci kesuksesan tersebut diantaranya adalah pendekatan humanis yang dilakukan kepada WP. Disamping pelayanan penuh empati, tetap melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara aktif.

Dikatakannya, program amnesty pajak merupakan titik awal komitmen bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bagian dari wujud partisipasi dan gotong royong dalam kemandirianya APBN pembangunan. Sehingga diharapkan, peran serta masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak dapat meningkat. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan KPP Pratama untuk memberikan kesadaran dan pentingnya pajak dengan cara menjalin komunikasi yang bersifat personal dan profesional. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :