Kudus, isknews.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi PDI Perjuangan resmi memasuki tahapan akhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memastikan Nida Saidatul Iza layak menggantikan mendiang Peter M Faruq setelah melalui proses klarifikasi menyeluruh.
Klarifikasi terhadap Nida dilakukan KPU Kudus pada Kamis (17/7/2025) pagi, bertempat di Aula Kantor KPU. Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyatakan bahwa klarifikasi berjalan lancar dan tanpa kendala.
“Segala sesuatunya sudah kami persiapkan. Klarifikasi kepada Nida juga sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Tidak ada persoalan yang mengganjal,” ujar Faisol.
Langkah ini menyusul diterimanya surat permohonan PAW dari Sekretariat DPRD Kudus pada 15 Juli 2025.
Setelah menerima surat tersebut, KPU langsung menggelar rapat internal dan menyiapkan dokumen pendukung.
Salah satu isu yang sempat mencuat adalah dugaan bahwa Nida terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, isu itu dibantah langsung oleh yang bersangkutan dalam sesi klarifikasi.
“Nida menegaskan tidak pernah mengikuti seleksi PPPK. Pernyataan ini juga diperkuat oleh orang tuanya yang turut hadir mendampingi,” kata Faisol.
KPU kemudian langsung menggelar pleno dan mengirimkan surat jawaban ke Sekretariat DPRD Kudus di hari yang sama.
Seluruh kelengkapan administrasi PAW pun telah dilampirkan.
Ketua DPRD Kudus, Masan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan usulan pengangkatan ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Kudus.
“Begitu SK dari Gubernur turun, pelantikan langsung kita laksanakan,” ujarnya.
Masan berharap hadirnya Nida mampu memperkuat peran perempuan di legislatif, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia juga berpesan agar Nida tetap menjaga idealisme dan semangat juang dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sebagai informasi, Nida Saidatul Iza merupakan caleg dari Dapil 2 (Kecamatan Kaliwungu-Gebog) yang pada Pemilu 2024 meraih 925 suara.
Ia berada di urutan ketiga di bawah Peter M Faruq (8.177 suara) dan Pranoto (9.172 suara).
Proses PAW ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 6 Tahun 2019. Calon PAW ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam DCT dari partai politik yang sama. (YM/YM)






