Komisi D Soroti Data Peserta JKN-KIS PBI Kudus Masih Perlu Pembenahan dan Validasi

oleh -295 Dilihat

Kudus, isknews.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kudus menyoroti  permasalahan data penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) penerima bantuan iuran (PBI) masih perlu pembenahan, dan belum saling terintegrasi dengan baik antara dinas – dinas terkait,  termasuk juga BPJS Kesehatan Kudus.

“Jumlah yang ada sekarang apakah benar-benar ada orangnya atau sudah meninggal maupun pindah alamat, maka data peserta PBI perlu untuk segera dilakukan validasi,” ujar Sayid Yunanta anggota Komisi D saat rapat koordinasi yang dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan di ruang Komisi D DPRD Kudus, Selasa, (15/10/2019).
Ia mengungkapkan bidang kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi, selain pendidikan serta infrastruktur, Oleh karena itu, lanjut dia, upaya mencapai target UHC memang didorong agar bisa tercapai.

Sementara itu Ketua Komisi D Mukhasiron, memberikan dukungan kepada pemkab Kudus untuk memastikan capaian target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi warga sebagai skala prioritas.

“Sepanjang Pemkab  memiliki anggaran yang cukup, tentunya pencapaian UHC tersebut menjadi skala prioritas karena targetnya tahun 2019 harus sudah selesai,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron usai rapat koordinasi terkait dengan pencapaian UHC di Kudus.


Hanya saja, lanjut dia, sistem informasi data di Kabupaten Kudus hingga sekarang belum terpadu karena masih dicatat secara manual sehingga masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum bisa saling mengontrol.

Kalau pun keuangan Pemkab Kudus tidak mampu membiayai pencapaian UHC, maka peserta PBI yang seharusnya memang masuk kategori mampu akan diarahkan untuk mandiri.

“Pemkab Kudus akan membiayai khusus warga yang benar-benar tidak mampu karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Suasana rapat koordinasi yang dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan di ruang Komisi D DPRD Kudus (Foto: YM)

Dia mengarahkan agar anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut, dialihkan ke BPJS Kesehatan. karena cakupan pelayanan kesehatan diketahui lebih luas jika menggunakan BPJS Kesehatan, ketimbang masih memaksakan program rawat inap gratis tersebut.

Terlebih alokasi yang dianggarkan untuk kedua program tersebut tak beda jauh. Untuk mendaftarkan sebanyak 24.369 jiwa warga miskin sebagai penerima bantuan iuran (PBI), pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar.

Sementara untuk menutup kebutuhan program rawat inap gratis di kelas III, Pemkab harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar.

“Akan lebih efisien jika anggaran untuk program rawat inap kelas III gratis dialihkan untuk menambah jumlah penerima PBI,” katanya.

Mukhasiron mengatakan, program rawat inap gratis sejatinya program bagus. Namun ketika ada layanan yang lebih menguntungkan bagi masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka perlu

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menyampaikan, Kudus sudah mencapai UHC dengan capaian 95 persen dari jumlah penduduk terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Akan tetapi, adanya 11.044 peserta JKN-KIS di Kudus dinonaktifkan kepesertaannya karena belum masuk basis data terpadu (BDT) sehingga belum mencapai 95 persen.

“Jumlah peserta JKN-KIS PBI saat ini tercatat 186.754 orang. DKK Kudus juga sudah memasukkan 1.000 peserta baru untuk didaftar sebagai peserta JKN-KIS PBI,” katanya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kudus Ludful Hakim membenarkan bahwa sudah ada verifikasi dan validasi dari belasan ribu peserta JKN-KIS yang dinonatifkan dan diperoleh data 7.000 peserta yang memenuhi kriteria untuk diikutkan dalam program JKN-KIS PBI.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Eko Hari Djatmiko mengungkapkan pihaknya memang menerima surat permohonan validasi 11.044 nama, hasilnya terdapat 3.756 nama yang tidak sesuai karena meninggal dunia serta beridentitas ganda.

“Artinya, data penduduk yang valid sekitar 7.288 orang,” ujarnya.

Terkait dengan data 186.744 jiwa, kata dia, juga dimintakan untuk dilakukan validasi dan diperkirakan dalam waktu tiga hari mendatang sudah diketahui hasilnya. 

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.