Kudus, isknews.com – Korban pengeroyokan di Kafe Karaoke Gold yang berada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus ada Kamis (20/7/2023) lalu meninggal dunia. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Jecky Indramayu (21) sempat menjalani perawatan di ICU RS Mardi Rahayu.
Namun, setelah 29 hari berjuang melawan sakit akibat pengeroyokan tersebut, nyawa lajang berusia 21 tahun tidak tertolong dan Rabu (15/8/2023) sekira pukul 20.50 Allah SWT berkehendak lain. Kamis (16/8/2023) pagi, korban dimakamkan di pemakaman Desa Bae.
Orang tua korban, Mohadi (51) warga Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditemui wartawan menegaskan, pihaknya berharap agar Polres Kudus menindak semua pelaku pengeroyokan sampai semuanya tertangkap. Bukan hanya itu, sebagai keluarga pihaknya juga menuntut para pelaku dipidana sesuai perbuatannya.
“Kita berharap semua pelaku pengeroyokan yang jumlahnya mencapai 35 orang ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.
Selain harus bertanggungjawab secara hukum, lanjutnya, pihaknya juga menuntut para pelaku mengganti biaya perawatan yang jumlahnya mencapai Rp400 juta. Tuntutan biaya perawatan yang dimaksudkan bukan karena besaran nilainya, tetapi hal itu dilakukan sebagai pembelajaran kepada para pelaku agar dikemudian hari tidak sesukanya main kekerasan.
“Apalagi sampai korban kekerasan meninggal dunia, itu sudah kejahatan luar biasa dan harus ada hukuman setimpal sebagai efek jera,” imbuhnya.
Menanggapi masih adanya cafe karaoke yang beroperasi bahkan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa, Ketua LSM Anak Bangsa Pejuang Pancasila (ABPP), Riyanto mengaku kecewa atas kinerja Satpol PP Kabupaten Kudus.
Pihaknya kecewa karena jauh sebelum ada kejadian tersebut, pihaknya dengan Satpol PP pernah menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan PHRI untuk bersama menegakkan Perda Kab Kudus nomor 14 tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2022.
“Jika semua menjaga komitmen mematuhi dan petugas konsisten menegakkan Perda, maka kejadian seperti itu (pengeroyokan) bisa dicegah, ini akibat inkonsistensi dalam penegakan Perda,” tegas Ketua LSM ABPP.
Pihaknya sangat menyesalkan atas peristiwa yang memakan korban jiwa, kedepan dia minta Satpol PP sebagai penegak Perda selalu mewaspadai kemungkinan adanya usaha yang bertentangan dengan aturan sesegera mungkin dilakukan pembinaan.
“Harus ada komitmen tegas dari Satpol PP, kalau memang harus diproses hukum ya harus dilakukan untuk menghindari kemungkinan terburuk,” pungkasnya. (jos)