KPU Pati Helat Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota DPD dan Alokasi Kursi DPRD

oleh -148 Dilihat
Foto: Sosialisasi pendaftaran dan verifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Pati pada Pemilu 2019 di Hotel Pati. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Pati pada Pemilu 2019. Kegiatan tersebut dihelat di ruang Jalak Putih Hotel Pati, Senin (23-04-2018).

“Agar sosialisasi ini nanti dapat kita pahami bersama dan untuk diteruskan kepada pengurus kepartaian maupun masyarakat. Jumlah kursi anggota DPD berjumlah empat perprovinsi. Daerah pemilihan untuk anggota DPD yaitu provinsi,” terang Komisioner KPU Pati, Imbang Setiawan.

Dukungan pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir dan atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilu.

“Anggota DPD harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” imbuhnya.

Foto: Sosialisasi pendaftaran dan verifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Pati pada Pemilu 2019 di Hotel Pati. (Istimewa)

Sementara itu, Umar Ma’ruf sebagai pemateri sosialisasi mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan umum.

“Jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Pewakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun dan Basis electoral DPD mewakili dari rakyat, daerah dan fungsional,” jelasnya.

Sedangkan untuk syarat menjadi anggota DPD, secara panjang lebar Umar membeberkan, calon harus WNI yang telah berumur 21, bertaqwa kepada Tuhan YME dan bertempat tinggal di wilayah NKRI.

Selain itu, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta sehat jasmani maupun rohani.

“Mencalonkan hanya untuk satu lembaga perwakilan dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah serta mencalonkan hanya untuk satu daerah pemilihan, dan pemilihan yang bersangkutan,” pungkas Ketua Prog Magister S2 Ilmu Hukum Unissula itu. (AM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.