Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyebut dari sebanyak enam Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat minimal keanggotan di Pati. Baru, Partai Gerindra yang sudah menyerahkan perbaikan dokumen administrasi.
”Baru Gerindra yang menyerahkan dokumen perbaikan kepada kami. Meski, waktu penyerahan dokumen hasil perbaikan seharusnya sudah diserahkan kepada KPU mulai 18 November lalu. Sementara, kelima partai lainnya, hingga saat ini belum menyerahkan,” terang Komisioner KPU Pati Supriyanto, Selasa (28/11/2017).
Kelima partai tersebut, yakni PAN, Partai Garuda, PKS, PPP dan PSI. Meski sebenarnya tidak hanya partai yang dinyatakan memenuhi syarat, namun perbaikan administrasi ini bisa juga dilakukan oleh partai yang telah dinyatakan lolos administrasi.

Untuk itu, pihaknya mempersilahkan partai lain yang telah memenuhi syarat untuk memperbaiki dokumen sampai batas akhir 1 Desember mendatang.
”Syarat yang harus dipenuhi partai, minimal harus mempunyai seribu anggota di tingkat kabupaten. Jika hingga batas akhir waktu yang ditentukan keenam partai tidak menyerahkan dokumen perbaikan, maka keenamnya bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk di Kabupaten Pati,” ungkap Supriyanto.
Sebelumnya, KPU telah menyerahkan dokumen administrasi keanggotaan parpol pada Kamis (16/11/2017) lalu. Dari hasil penelitian dokumen, kesalahan parpol didominasi kelengkapan berkas yang belum sesuai yakni salinan KTA atau e-KTP.
Penelitian administrasi dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam formulir dengan salinan KTA parpol dan E-KTP.
”Parpol yang merasa perlu penjelasan bisa segera dikomunikasikan dengan kami. Ketidaksesuaian data diaplikasi Sipol dengan Salinan KTA dan e-KTP bisa dijelaskan,” jelasnya. (Wr)







