KPU Pati Sosialisasikan 50 Kursi DPRD dari Lima Dapil

oleh -314 Dilihat

Pati, ISKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan lima daerah pemilihan (Dapil) dengan 50 alokasi kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diperebutkan 16 partai politik di Hotel Pati, Senin (23-4-2018).

Imbang Setawan, Komisioner KPU Pati mengemukakan, bahwa pihaknya mengajukan kepada KPU Pusat melalui KPU Propinsi dua usulan jumlah Dapil, yakni 5 dapil dan 7 dapil ke KPU Pusat. Namun, berdasarkan hasil rapat dengar bersama Komisi II DPR RI, 4 April lalu, jumlah yang disepakati adalah 5 dapil.

“Proses ini sudah kami lakukan dan sudah mulai berproses sejak November, penyusunan dapil ini. Mulai dari sosialisasi, kemudian meminta masukan dari partai politik dan masyarakat, hingga tersusunlah dua draf tersebut,” katanya.

Lanjut Imbang, untuk Dapil Pati 1 meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan Gembong, dengan alokasi kursi sebanyak 10. Dapil 2 dengan jumlah kursi 11, meliputi Kecamatan Tayu, Gunungwungkal, Dukuhseti, Cluwak, dan Margoyoso. Selanjutnya ada dapil 3 dengan jumlah kursi 10, akan diperebutkan di Kecamatan Juwana, Batangan, Wedarijaksa dan Trangkil.

“Sedangkan Dapil 4 kursinya ada 8, yang meliputi Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong, dan Pucakwangi. Sedangkan Dapil 5 ada Kecamatan Kayen, Gabus, Tambakromo dan Sukolilo dengan 11 kursi,” jelasnya. (WR/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.