Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati mengalokasikan kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Pati, paling banyak 50 kursi dan paling sedikit 20 kursi. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan atas penduduk Kabupaten Pati.
“Sistemnya sampai dengan 100 ribu penduduk, maka alokasi kursi hanya 20 saja. Apabila jumlahnya 500 ribu hingga 1 juta penduduk, alokasinya 45 kursi. Sedangkan di Pati sendiri penduduknya lebih dari 1 juta dan kurang dari 3 juta, maka alokasinya adalah 50 kursi. Untuk yang lebih dari 3 juta penduduk, alokasinya 55 kursi,” terang Ketua KPU Pati, Much Nasich, Kamis (30/11/2017).
Penetapan tersebut penting dilakukan untuk menekan kesimpangsiuran informasi pada saat pemilu 2019 berlangsung. Terkait itu, KPU Pati bersama sejumlah anggota partai politik (Parpol) mengadakan Rapat Kerja (Raker) di salah satu hotel di Kabupaten Pati, hari ini.
“Penataan dapil ini sangat penting untuk pemantapan pemilu 2019 mendatang. Terkait dapil mana saja nantinya yang akan menjadi basis pemilih masing-masing parpol,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam penataan dapil ini setidaknya ada tujuh prinsip yang harus dilakukan yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, serta tentang integritas wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Coterminus yang perlu diperhatikan agar dapil yang dibentuk, harus sesuai dengan cakupan dapil yang lebih besar, seperti dapil DPRD Provinsi.
Sementara itu, kehesivitas yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya dan kelompok minoritas juga sangat penting, disusul kemudian adanya kesinambungan dapil dari masing-masing tahapan pemilu sebelumnya.
“Tujuh prinsip penataan dapil yang sudah kami gunakan untuk pemilu 2014 lalu, kami rasa itu masih memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Karena kalau kami melihat masing-masing itemnya, semua sudah terpenuhi,” ungkapnya. (Wr)










