Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang tata cara pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan SIPOL dalam Pemilu 2019 di hotel Fave Rembang, Senin (2/10/2017). Kegiatan tersebut dihadiri 16 parpol termasuk didalamnya ada 4 partai baru yaitu Partai Idaman, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Perindo.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat membuka secara resmi kegiatan itu mengatakan, ada dua hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Pertama terkait ketegasan KPU dan yang kedua mengenai kesiapan parpol itu sendiri.
“Jika KPU mau menegakkan aturan seadil- adilnya Insya Allah aman. Yang kedua peran partai politik, kalau siap ya nggak ada masalah tapi kalau partai politik ini memanipulasi data dan lain sebagainya ini akan menjadi masalah, dua hal penting itu saja yang saya sampaikan,”ungkapnya.
Dalam pendaftaran peserta pemilu 2019 ada tiga tahapan yang harus diselesaikan. Tahapan pertama, Parpol mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan secara tertulis, kemudian selanjutnya KPU akan meneliti dokumen tertulis Parpol tersebut dan tahap terakhir KPU melakukan verifikasi faktual kepada peserta pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Rembang Minanus Su’ud menjelaskan bahwa untuk hak dan kewajiban peserta pemilu baik parpol peserta pemilu 2014 maupun yang baru, saat ini masih proses yudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dikabulkan oleh MK maka parpol yang lama maupun yang baru akan mendapat perlakuan sama.
“Partai yang baru nanti akan kita lakukan penelitian dan verifikasi factual, tapi untuk parpol yang lama hanya akan kita lakukan penelitian atas dokumen yang diberikan. Tetapi kami ingatkan ini masih dalam proses yudicial review di MK, karena isinya adalah semua partai harus dilakukan verifikasi dan penilitian yang sama sehingga adil, nah kalau keputusan MK mengabulkan maka semua peserta pemilu harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menyampaikan data dan dokumen sebagaimana partai yang baru,” terangnya.
Pendaftaran peserta pemilu 2019 akan dimulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017. Kemudian untuk pengumuman hasil finalnya setelah melalui seluruh tahapan yang ada termasuk penetapan dan pengundian nomor urut oleh KPU RI ini tanggal 5 Februari 2018 mendatang. (Mcs)
KOMENTAR SEDULUR ISK :







