Kudus, isknews.com – Kebijakan baru pemerintah dalam pembagian kuota haji mulai menampakkan dampaknya pada daerah.
Di Kabupaten Kudus, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jatah keberangkatan haji tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan.
Namun di balik penurunan tersebut, perhatian khusus terhadap jemaah lanjut usia (lansia) justru meningkat dengan penambahan kuota prioritas.
Jumlah kuota haji Kudus untuk tahun 2026 dipastikan hanya 1.245 jemaah.
Angka ini menurun dari musim haji sebelumnya yang mencapai 1.416 jemaah.
Dari total tersebut, sebanyak 1.194 jemaah masuk dalam kuota reguler berdasarkan nomor porsi urutan.
Sementara 51 kuota sisanya diperuntukkan bagi jemaah lansia.
Porsi khusus lansia ini meningkat cukup signifikan.
Pada tahun lalu hanya disediakan 31 kursi, sedangkan pada 2026 bertambah menjadi 51 slot.
Kemenag menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap calon jemaah berusia lanjut.
Kepala Kantor Kemenag Kudus, Shony Wardana, menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota berbasis masa tunggu mulai diberlakukan pemerintah untuk menciptakan pemerataan.
Menurutnya, mekanisme ini membantu menyamakan rata-rata masa tunggu menjadi sekitar 26 tahun.
Dijelaskan Shony, kuota yang diterima Kudus untuk keberangkatan haji 2026 mengacu pada jumlah pendaftar dengan nomor porsi terakhir per 12 Februari 2013.
“Karena di tahun itu yang mendaftar segitu, sehingga Kudus dapat kuota 1.245 jemaah,” ujar Shony saat ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025).
Ia mengungkapkan, selama ini masa tunggu jemaah haji asal Kudus mencapai sekitar 32 tahun.
Dengan penerapan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 2025, masa tunggu tersebut dipangkas hingga rata-rata 26 tahun.
Shony menilai, perubahan ini menguntungkan bagi daerah dengan antusiasme pendaftaran tinggi.
Selain mempercepat masa keberangkatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 juga turun.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M. Untuk Embarkasi Solo biaya ditetapkan Rp 86,448 juta, sementara Embarkasi Yogyakarta Rp 86,17 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kudus, Muhammad Ulin Nuha, menyampaikan bahwa periode pelunasan tahap pertama telah dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.
“Setelah seluruh jemaah menuntaskan pelunasan, barulah Kemenag dapat memastikan jumlah jemaah yang benar-benar berangkat, termasuk klasifikasi jemaah termuda, lansia, hingga mereka yang memerlukan pendampingan khusus” tandasnya. (YM/YM)







