Kudus, isknews.com – Kabupaten Kudus dikenal sebagai pusat kegiatan keagamaan dan spiritual, terutama karena peran pentingnya dalam penyebaran agama Islam di Indonesia. Di tengah keragaman agama dan budaya, masyarakat Kudus selalu menjunjung tinggi nilai toleransi dan saling menghormati.
Sejak zaman penyebaran agama Islam di wilayah ini, masyarakat Kudus telah menunjukkan sikap yang inklusif terhadap perbedaan. Salah satu contoh paling menonjol adalah hubungan yang harmonis di Kabupaten Kudus, toleransi ini terlihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan ritual-ritual keagamaan.
Dasar pemilihan hewan kurban adalah adalah hadis Rasulullah mengenai ketentuan penyembelihan kambing, sapi, dan unta. Rasulullah bersabda dalam hadis riwayat Imam Malik bin Anas yang menyebutkan,
“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah),” (HR Imam Malik bin Anas).
Lantas bagaimana dengan kerbau? Apakah kerbau boleh digunakan untuk hewan kurban? Melansir NU Online, kerbau banyak dijadikan masyarakat Indonesia sebagai hewan pengganti sapi saat Idul Adha. Bukan tanpa alasan, kerbau merupakan sahabat setia masyarakat yang hidup dari usaha pertanian.
“Dan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda, hal. 269).
Tradisi berkurban kerbau pada perayaan Idul Adha telah dilakukan oleh masyarakat Kudus sejak zaman dahulu. Keputusan untuk memilih kerbau sebagai hewan kurban bukan sapi bukanlah sebuah tindakan diskriminatif, melainkan merupakan manifestasi dari nilai-nilai toleransi yang telah diwariskan secara turun temurun.
Keputusan ini juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di Kabupaten Kudus. Masyarakat setempat berharap bahwa keputusan ini akan mengingatkan mereka tentang pentingnya nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari dan menginspirasi generasi. (reg/ADH/*)










