Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Beberapa waktu silam tarif parkir yang diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Soetrasno Rembang sempat menjadi sorotan. Pasalnya, didapati ada oknum yang sengaja mengganti tarif yang tertera di karcis yang semula Rp 1000 untuk sepeda motor, kemudian ditebali dengan bolpoin menjadi Rp 2000.

Hal tersebut jelas menuai kontroversi di kalangan masyarakat utamanya pengunjung rumah sakit. Kemudian pihak Dinas Perhubungan (Dishub) yang menaungi perparkiran di RSUD, melayangkan teguran kepada pihak terkait, dan tak lama kemudian tarif sempat normal.
Namun, kali ini oknum perparkiran di RSUD kembali berulah. Meski tak lagi menggunakan cara seperti sebelumnya, kali ini oknum tersebut memberikan karcis mobil seharga Rp 2000 kemudian diberikan kepada pengguna sepeda motor yang seharusnya menerima karcis senilai Rp 1000.
Salah satu warga desa Kepohagung kecamatan Pamotan yang enggan disebut namanya, membenarkan jika saat dirinya masuk RSUD menaiki sepeda motor, menerima karcis parkir seharga Rp 2000. Ia baru menyadari ketika kembali membaca karcis tersebut yang bertuliskan karcis roda empat.
“Awalnya saya tidak tahu, tetapi setelah dibaca, saya baru ngeh kalau karcis restribusi parkir yang diberikan petugas parkir adalah untuk kendaraan roda empat. Padahal, saya kan pakai sepeda motor,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Rembang Sakidjo mengatakan, ketentuan tarif parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2010.
“Yang pertama yakni parkir di tempat khusus. Seperti halnya rumah sakit, taman dan tempat pelelangan ikan (TPI) itu Rp 1.000 bagi kendaraan roda dua. Dan Rp 2.000 itu bagi kendaraan roda empat. Sedangkan parkir di tepi jalan umum itu sebesar Rp 500 bagi kendaraan roda dua dan Rp 1.000 bagi kendaraan roda empat,” paparnya.
Kemudian saat disinggung mengenai karcis parkir untuk mobil sebesar Rp 2.000 yang diberikan oleh pengunjung RSUD dr. Soetrasno yang membawa kendaraan roda dua, ia mengutarakan, bahwa itu merupakan tindakan personal atau oknum.
“Wah kalau itu tindakan oknum, dan itupun berhak ditolak. Hal itu akan kita urus, akan kita bina. Sebab petugas parkir yang ada di RSUD dr. Soetrasno merupakan bagian dari binaan kita,” pungkasnya. (Arif S)






