Kudus, isknews.com – Henri (50), warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, melaporkan istrinya, J alias EL (40), ke pihak kepolisian Polda Jawa Tengah dengan dugaan aborsi dan pelarian ke Singapura. Laporan tersebut diajukan oleh Henri dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, Ahmad Triswadi, Rabu (17/07/2024)
Henri dan J, yang merupakan teman satu desa, menikah pada 28 Januari 2023 setelah menemukan kecocokan. Sebelum menikah, J yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura, sepakat bahwa setelah menikah, ia harus tetap di Kudus sesuai keinginan suaminya.
Untuk menjaga perekonomian, pasangan ini membuka usaha fitness gym di Desa Colo yang kini memiliki banyak peserta. Namun, setelah satu tahun pernikahan, terjadi masalah dalam hubungan mereka. Tanpa sepengetahuan Henri, J kabur ke rumah orang tuanya saat sedang hamil tiga bulan, sesuai hasil pemeriksaan dokter puskesmas pada 9 Februari 2024.
“Saat kabur, J tidak membawa obat-obatan yang diresepkan dokter puskesmas. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) juga tidak dibawa, yang dibawa hanya kartu ATM salah satu bank di Singapura,” ungkap Triswadi pada Rabu, 17 Juli 2024.
Henri berusaha menghubungi J namun semua akses komunikasi diblokir. Keluarga J juga terkesan menyembunyikan informasi. Dari informasi seseorang, pada 18 Februari 2024, J diduga sudah berada di Bandara A. Yani Semarang.
Pada 23 Februari 2024, Henri melihat unggahan foto yang menunjukkan J sedang mendapat perawatan medis, namun tidak mengetahui lokasinya. Pada 13 Maret 2024, Henri mendapatkan kabar bahwa J sudah berada di Singapura dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehamilan yang seharusnya berusia empat bulan.
Waktu berjalan, Henri terus mendapatkan kabar tentang J. Foto terbaru menunjukkan perut J yang rata, padahal seharusnya usia kandungan sudah delapan bulan. Henri menduga J melakukan aborsi sebelum kembali ke Singapura, karena salah satu syarat menjadi ART di sana adalah tidak boleh hamil.
Henri melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan ini ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024, dengan laporan terdaftar nomor 001/LAPDU/EHD/VI/2024. Saat ini, Henri sedang menunggu panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebagai penasehat hukum Henri, Triswadi berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan ini. Triswadi menjelaskan, J diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 194, atau Pasal 340 KUHP. (YM/YM)