Layanan Darurat BPBD Kudus 0811-2996-112, Warga Diminta Simpan Kontak Baru

oleh -532 kali dibaca
Logo BPBD Kudus.

Kudus, isknews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus resmi mengumumkan perubahan nomor call center layanan kebencanaan dan kedaruratan. Mulai 1 Januari 2025, nomor call center 112 yang selama ini digunakan tidak akan berlaku lagi.

Sebagai gantinya, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon atau WhatsApp 0811-2996-112 untuk mendapatkan layanan darurat.

Kepala BPBD Kudus, Mundir, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kemudahan akses layanan tanggap bencana. Nomor baru tersebut bisa dihubungi tanpa pulsa dan akan melayani masyarakat selama 24 jam penuh.

“Kami informasikan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, nomor call center 112 tidak akan berlaku lagi. Warga yang membutuhkan layanan kebencanaan dan kedaruratan tetap dapat menggunakan nomor telepon atau WhatsApp 0811-2996-112 yang selama ini sudah berjalan,” kata Mundir dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Mundir menambahkan, nomor darurat ini telah terintegrasi dengan sistem tanggap bencana yang langsung menghubungkan masyarakat dengan petugas lapangan. Dengan demikian, diharapkan respons terhadap kejadian bencana bisa lebih cepat dan tepat.

BPBD Kudus juga mengimbau warga untuk menyimpan dan menyebarkan informasi mengenai nomor baru ini. Langkah ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat menghadapi situasi darurat.

“Kami berharap warga bisa menyimpan dan membagikan informasi ini kepada keluarga atau tetangga. Nomor baru ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan penanganan kebencanaan berjalan lancar,” tambah Mundir.

Sebagai informasi tambahan, BPBD Kudus juga menyediakan layanan melalui situs web dan media sosial resmi mereka. Berikut adalah kontak resmi BPBD Kudus:

Dengan adanya perubahan ini, BPBD Kudus berharap layanan kebencanaan dan kedaruratan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan responsif. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :