Limbah Debu Fly Ash Pabrik Kertas di Kudus Mengancam Kesehatan Masyarakat

oleh -1,546 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Masyarakat Dukuh Terban RT 01 RW 07, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus merasa resah akibat gangguan polusi dari pabrik yang berdiri disekitar lingkungannya. Pasalnya, limbah pabrik berupa debu sisa pembakaran untuk proses produksi mengotori rumah penduduk disekitarnya.

Dari informasi yang diterima isknews.com, debu berwarna abu-abu tersebut dicurigai adalah fly ash yang dihasilkan dari sisa bahan bakar batubara. Bukan hanya mengotori rumah warga, namun debu tersebut juga mengakibatkan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

Menurut penuturan salah seorang warga, Suprapto, hampir setiap hari rumahnya maupun rumah disekitarnya kotor akibat tebaran debu halus yang diduga berasal dari pabrik kertas PT Enggal Subur Kertas (ESK). Selain mengotori lingkungan, debu sisa pembakaran tersebut juga mengotori pakaian yang sedang dijemur.

“Debunya banyak banget dan tebaran debu seperti itu hampir setiap hari. Kadang cuma sedikit tetapi sering sekali deras dalam arti banyak hingga menumpuk cukup tebal,” tutur Suprapto.

Dia dan warga berharap, pihak perusahaan mengantisipasi agar debu sisa pembakaran tersebut tidak berterbangan dan mengotori rumah warga. Sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah industri, pihaknya tidak pernah sadar bahwa polusi udara akan terganggu.

Namun demikian, sejauh ini warga sekitar pabrik tidak pernah mempermasalahkan sejauh limbah yang dihasilkan dari industri dikelola dengan baik.

Sementara pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Riyanto, bisa memaklumi keluhan warga terkait dampak dari perusahaan yang menggunakan bahan bakar batubara. Menurutnya, sebelum penderitaan tersebut semakin dalam, pihaknya memberikan masukan kepada warga agar melaporkan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus.

“Harusnya warga yang merasa terganggu atau dirugikan akibat polusi industri melapor ke Dinas PKPLH. Kalau mereka tidak berani melapor sendiri, kita sanggup memberikan pendampingan,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, sesuai aturan pengelolaan fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah B3 dan limbah nonB3, telah diatur dalam PP nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dimana penghasil limbah memiliki kewajiban mengelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan. Sementara jika proses pembakaran dengan fasilitas stroker boiller atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah faba yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu fly ash dengan kode limbah B409 dan bottom ash kode limbah B410.

“Bahan berbahaya dan beracun (B3) memang ada aturan tersendiri dalam pengelolaannya supaya tidak berbahaya bagi kehidupan manusia maupun lingkungan hidup lainnya. Seharusnya, dinas terkait memberikan pengawasan ekstra ketat bagi perusahaan yang menggunakan bahan bakar batubara,” tandasnya. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :