Lindungi Konsumen, OJK Gandeng Polda Jateng Awasi Penagihan Kredit

oleh -12 Dilihat
Foto: Dok. OJK

Regional, isknews.com – Upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terus dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng Polda Jawa Tengah untuk mengawasi praktik penagihan kredit agar berjalan sesuai aturan dan beretika.

Kolaborasi tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, dalam kegiatan edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah, Kamis (30/4). Kegiatan ini diikuti lebih dari 580 peserta dari perbankan dan lembaga pembiayaan di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Menurut Hidayat, sinergi antara OJK, kepolisian, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci agar seluruh proses bisnis di sektor jasa keuangan berjalan profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK bersama Polda Jawa Tengah dan stakeholder harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan demi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur secara tegas kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam menjalankan penagihan. Aturan tersebut menekankan pentingnya etika, norma, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk tanggung jawab penuh atas penagihan yang dilakukan pihak ketiga.

Di sisi lain, Hidayat juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan. Debitur sebagai pengguna layanan juga wajib menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran.

Ia menegaskan, masyarakat tidak dibenarkan menghindari kewajiban, seperti menghindari petugas penagihan, berpindah alamat tanpa pemberitahuan, hingga menggunakan jasa “joki gagal bayar” yang justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah kasus penagihan yang menimbulkan keresahan masyarakat menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan seluruh pihak dalam sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sebagai langkah konkret, Polda Jawa Tengah berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal proses penarikan objek jaminan fidusia. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi konflik di lapangan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi berjalan profesional, terukur, serta tetap mengedepankan prinsip legalitas dan perlindungan hak masyarakat,” jelasnya.

Polda Jawa Tengah juga berkomitmen mempercepat proses perizinan yang selama ini kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha jasa keuangan.

Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan darurat Polri melalui nomor 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan, termasuk dalam proses penagihan di lapangan.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, menekankan bahwa etika penagihan memiliki pengaruh besar terhadap kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan secara persuasif dengan komunikasi yang baik, menghormati martabat konsumen, serta memberikan opsi solusi seperti restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan.

Wawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi secara sukarela. Jika tidak, maka penyelesaiannya harus melalui jalur pengadilan.

Melalui sinergi ini, OJK bersama aparat penegak hukum dan pelaku usaha jasa keuangan berkomitmen memperkuat pengawasan sekaligus mendorong praktik usaha yang sehat, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :