Kudus, isknews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dengan menjangkau korban kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kepala desa di Kudus. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus pada Mei 2024 dan telah dilanjutkan ke pihak Polres Kudus.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaganya tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut. Meski status perlindungan resmi belum disematkan pada korban, LPSK menunjukkan proaktivitasnya dengan langsung terjun ke Kudus pada Rabu, 23 Oktober 2024. Wawan beserta tim bertemu dengan Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, serta beberapa penyidik untuk membahas keseriusan penanganan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban.
Kekerasan Berlangsung Bertahun-tahun
Kasus yang melibatkan ayah kandung sebagai pelaku ini menguak bahwa kekerasan diduga sudah terjadi sejak 2011, ketika korban baru berusia 8 tahun. Pelaku, yang menjabat sebagai kepala desa, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri selama bertahun-tahun. Kini, LPSK tengah mengkaji jenis perlindungan yang bisa diberikan, termasuk dukungan psikologis dan fisik sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Upaya Perlindungan Maksimal
LPSK berkoordinasi dengan Polres Kudus, JPPA, dan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait proses perlindungan korban. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2024 yang diterima Polres Kudus pada 17 Mei 2024, korban kini berusia 18 tahun dan baru dapat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya setelah bertahun-tahun.
Relasi Kuasa yang Kuat antara Pelaku dan Korban
Wawan menggarisbawahi pentingnya penanganan serius atas kasus ini mengingat adanya relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban. “Pelaku adalah ayah kandung korban dan pejabat desa. Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi,” jelasnya. LPSK juga tengah menelaah permohonan perlindungan dari korban dan mempersiapkan dukungan terhadap upaya penghitungan restitusi sebagai bentuk kompensasi dari pelaku.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat
Data LPSK menunjukkan bahwa permohonan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Sepanjang 2024, LPSK menerima 1.004 permohonan kasus kekerasan seksual, di mana 784 di antaranya melibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Wawan menekankan peran penting LPSK dalam memberikan perlindungan hukum, fasilitasi restitusi, serta pemulihan medis dan psikologis bagi korban. Ia juga mengapresiasi peran aktif JPPA dalam mendampingi korban sepanjang kasus ini berlangsung.
LPSK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan terpenuhinya hak-hak korban hingga kasus ini tuntas. (AS/YM)






