Pengacara: Polres Kudus Respons Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Warga Undaan

oleh -2,636 kali dibaca
Korban kekerasan seksual FT bersama penasehat hukumnya Sony Prabowo, S.H (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Polres Kudus menindaklanjuti laporan seorang ibu rumah tangga tunggal berinisial FT (27), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, terkait dugaan tindak pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.

Sebagai tindak lanjut dari laporan ini, FT berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan atas kasus yang dialaminya.

Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, dalam laporan tertulis yang disampaikan pada 13 November 2024, FT menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/11/24), sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Saat itu, A datang ke rumah FT dengan alasan mengantarkan buah mangga. Setelah masuk ke dalam rumah, A diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh FT secara tiba-tiba. Merasa terancam, FT lari dan bersembunyi di kamar mandi, namun A diduga mengejarnya hingga ke kamar mandi dan berusaha masuk.

FT juga mengungkapkan bahwa A tidak hanya melakukan tindakan tersebut satu kali, melainkan berulang kali di beberapa tempat berbeda, seolah menjadikannya pelampiasan nafsu. Peristiwa ini membuat FT dan keluarganya mengalami trauma dan merasa malu.

FT khawatir kejadian serupa bisa terulang di rumahnya, terutama karena ia tinggal bersama anak-anak.

Seperti dituturkan oleh Sony Prabowo, S.H., pengacara FT, Polres Kudus telah menerima laporan ini, yang tercatat dengan Nomor B/820/XI/2024/Reskrim, tanggal 30 November 2024.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp. Lidik/820/XI/RES.1.24/2024/Reskrim, yang diterbitkan pada hari yang sama. Guna mempercepat investigasi, IPTU Hendro Santiko, S.H., M.H., telah ditunjuk sebagai Kanit IV Satreskrim bersama Bripka M. Danang S. Hadi sebagai anggota tim penyelidik.

“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kudus beserta jajarannya yang telah merespons dengan cepat atas laporan kami terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami sebagai korban (FT).”

Sony juga menyoroti dampak besar yang dialami korban, termasuk hasil pemeriksaan psikologi yang telah dilakukan.

“Klien kami (FT) telah menjalani pemeriksaan psikologi pada Selasa, 26 November 2024, di RSUD Loekmono Hadi Kudus. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sony menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim hukum akan terus mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Tidak hanya itu, kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban untuk mengurangi trauma yang dialami. Hal ini penting agar korban dapat menjalani kehidupan sehari-harinya tanpa rasa takut,” tambahnya.

Sony juga berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum karena tindak pidana kekerasan seksual seperti ini tidak boleh dianggap enteng. Menurut dia ini bukan hanya tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang keadilan bagi korban.

“Kami berharap Polres Kudus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.