KUDUS, isknews.com – Kepala Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Supeno, membantah tudingan adanya kekerasan verbal, intimidasi hingga pemerasan dalam proses pemeriksaan terhadap bocah berinisial AK (13) di balai desa.
Menurut Supeno, proses klarifikasi yang dilakukan pihak desa saat itu berlangsung terbuka dengan melibatkan keluarga, perangkat desa hingga aparat kepolisian. Ia menegaskan tidak ada tindakan kekerasan maupun pemerasan seperti yang ramai diperbincangkan.
“Kalau disebut ada kekerasan dan pemerasan itu tidak benar. Semua dilakukan terbuka dan disaksikan banyak pihak,” ujar Supeno.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan barang milik warga. Dari situ, pihak desa berupaya meminta penjelasan kepada AK terkait dugaan pencurian yang dilaporkan warga.
Dijelaskannya, pihak desa sengaja memanggil seluruh pihak yang terlibat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah di balai desa tanpa harus langsung dibawa ke ranah hukum.
“Tujuannya supaya masalah ini cukup diselesaikan di balai desa, tidak sedikit-sedikit lapor polisi sepanjang masih bisa dimusyawarahkan bersama,” katanya.
Namun demikian, persoalan tersebut akhirnya tetap berlanjut dan kini telah ditangani aparat kepolisian. Menurutnya, soal klarifikasi terhadap kasus bocah AK (13), pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Kudus karena kasus tersebut sudah berada dalam proses penanganan hukum.
“Sekarang semuanya sudah ditangani Polres Kudus. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” lanjutnya.
Supeno kembali menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihak desa saat di balai desa tidak disertai tindakan kekerasan maupun pemerasan terhadap bocah tersebut.
“Yang jelas saat pemeriksaan di balai desa tidak ada kekerasan dan pemerasan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil dari penyidik,” tandasnya.






