M-PUR : Rekanan Jangan Gunakan Material Dari Tambang Ilegal

oleh -1,063 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin memantik keprihatinan banyak kalangan. Beberapa aktifis Lingkungan dan LSM berharap jangan ada pembiaran atas maraknya aktivitas penambangan tak sesuai atura, seharusnya aktivitas penambangan dilakukan bila sudah mengantongi izin produksi dan izin penambangan khusus dari Pemprov Jateng.

Pemerintah diharapkan tidak melakukan pembiaran akan hal ini, karena berdampak besar bagi masyarakat,”Untuk menekan aktifitas penambangan secara liar yang masih beroperasi di wilayah Kudus, Pemkab diharapkan melarang para rekanan proyek pemerintah menggunakan material yang berasal dari tambang ilegal. Larangan tersebut sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Propinsi Jawa Tengah No. 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman bagi yang melanggar dapat dipidana paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar” Ujar Slamet Machmudi Koordinator LSM M-PUR dalam pers releasenya ke media ini.

Tidak dipungkiri kawasan lindung tepatnya di lereng muria banyak terdapat aktifitas penambangan liar yang dilakukan secara konvensional.  Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) mencatat selain 3 lokasi di Desa Soco Dawe, terdapat puluhan aktifitas penambang batu di Desa Dukuh Waringin Kecamatan Dawe Kudus. Diduga, tingginya permintaan material batuan yang menyebabkan aktifitas penambangan liar tersebut masih berjalan meskipun seringkali dilakukan upaya penertiban.

LSM yang bersekretariat di Gribig Kudus ini mendesak pemkab Kudus segera memberlakukan aturan pemanfaatan bahan material galian C berijin dalam persyaratan tender proyek. Jika tidak dilakukan sama halnya pemkab tidak konsisten melaksanakan aturan yang ada serta membuka peluang maraknya kegiatan penambangan secara ilegal. Para rekanan juga berpotensi untuk diperkarakan secara pidana karena memanfaatkan material dari tambang ilegal.

Sudah seharusnya, pembangunan infrastruktur memperhitungkan keseimbangan lingkungan. Kekayaan alam merupakan milik negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama. Penambangan secara liar/tidak berijin sama sekali mengabaikan kewajiban paska tambang dan reklamasi. Upaya tersebut sebagai tanggungjawab dalam mengembalikan fungsi serta daya guna lahan bekas tambang. Akibat yang timbul adalah bencana alam yang dapat mengancam kehidupan masyarakat sekitar. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :