Manfaatkan Situasi Bencana, Pelaku Pencurian Emas dan Empat HP di Rumah Warga Ditangkap

oleh -326 Dilihat
Foto: ilustrasi

Kudus, isknews.com – Memanfaatkan situasi bencana saat warga harus mengungsi dari rumahnya, seorang pemuda di Kecamatan Jati Kabupaten Kudus nekat melakukan aksi pencurian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Jati setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban sedang berada di tempat pengungsian akibat bencana yang melanda wilayah setempat.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan kosong saat pemiliknya mengungsi,” ujar AKP Hadi Noor Cahyo, Minggu (18/1/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban TA (26), warga Desa Jati Wetan RT 08 RW 02, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Saat kembali dari pengungsian, korban mendapati pintu samping rumah dalam kondisi terbuka dan isi almari berantakan, sehingga menimbulkan kecurigaan telah terjadi tindak pencurian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya dua pasang anting emas, satu gelang emas, serta dua unit telepon genggam merek Realme 7i dan Luna dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jati untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/I/2026/SPKT/Polsek Jati/Polres Kudus/Polda Jawa Tengah tanggal 17 Januari 2026, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan mendalam di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Setelah identitas pelaku kami kantongi, anggota melakukan penyamaran dan mengatur pertemuan untuk memastikan keberadaan pelaku,” jelas Kapolsek.

Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial EMP (26), warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, saat datang ke lokasi pertemuan yang telah ditentukan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Jati guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas dan telepon genggam milik korban, kemudian menjual sebagian hasil curian tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang masih tersisa.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sisa hasil kejahatan, uang hasil penjualan emas, emas leburan gelang seberat 42,02 gram, serta dua pasang anting seberat 2,31 gram.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Jati sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (d) KUHP Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan dalam kondisi bencana.

Kapolsek Jati mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat terjadi bencana alam, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang memanfaatkan situasi bencana demi keuntungan pribadi,” pungkasnya. (AS/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.