Masih Marak Pengemis di Lampu Merah, Satpol PP Kudus Bakal Lakukan Hukuman Tipiring

oleh -101 kali dibaca
Foto: Dok. ist.

Kudus, isknews.com – Pengawasan terhadap aktivitas pengemis, pedagang asongan, dan kegiatan sejenis di perempatan lampu merah serta jalan umum lainnya diperketat oleh Satpol PP Kudus.

Aturan ini tidak hanya ditujukan kepada pengemis dan pedagang asongan, tetapi juga mencakup individu yang memerintahkan orang lain untuk mengemis atau berdagang di lokasi tersebut, serta masyarakat yang memberikan uang atau membeli barang dari pedagang asongan.

Noor Ridho, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) di Satpol PP Kudus, menjelaskan bahwa larangan ini diatur dalam Peraturan Daerah yang tercantum dalam Pasal 32.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap individu dilarang untuk: a. Mengemis, menggelandang, mengamen, berdagang asongan, atau mengelap mobil di jalan-jalan umum dan fasilitas publik lainnya; b. Menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan tersebut; serta c. Memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, atau pengelap mobil.

Sebagai bagian dari penegakan aturan, Satpol PP Kudus telah memasang imbauan di berbagai lokasi, terutama di sekitar lampu merah. Selain itu, mereka juga telah menyebarkan brosur sosialisasi kepada pengguna jalan agar lebih memahami larangan ini.

Ridho menambahkan bahwa meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan, pihaknya masih menghadapi kendala akibat munculnya individu baru di lokasi-lokasi yang sama. “Setiap kali kami melakukan razia, orang-orang yang telah ditindak sering kali digantikan oleh orang-orang baru, dan banyak di antara mereka berasal dari luar Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2023, lebih dari 500 orang telah terjaring dalam razia terkait pelanggaran Perda mengenai pengemis, pengamen, dan aktivitas serupa. Dengan adanya larangan ini, Satpol PP berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman, terutama di jalan-jalan umum dan perempatan lampu merah di Kudus.

“Kami berharap masyarakat juga dapat mendukung upaya ini dengan tidak memberikan uang atau membeli dari pedagang asongan di jalan umum. Dengan begitu, langkah ini bisa lebih efektif,” tambahnya.

Walaupun Perda Pengemis telah diterapkan, implementasinya masih belum sepenuhnya berhasil. Oleh karena itu, Satpol PP berencana untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan negeri agar sidang bisa dilakukan di lokasi pelanggaran.

“Proses ini masih berlangsung. Jika terjaring razia, pelanggar akan langsung disidangkan di tempat, dengan hukuman tipiring yang akan diterapkan, bukan hanya sekadar pembinaan,” tutup Ridho. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :