Pemda Beri Toleransi Street Coffee di Zona Merah, Polsek Kudus Perketat Aturan Operasional

oleh -5785 Dilihat
Kapolsek Kudus AKP Subkhan memimpin pembinaan kamtibmas bersama perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus, Rabu (22/7/2026). (Foto: ist)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan ruang bagi pelaku usaha street coffee yang berjualan di kawasan jalan protokol meski berada di wilayah yang masuk kategori zona merah. Namun, kebijakan toleransi tersebut dibarengi dengan aturan operasional yang lebih ketat demi menjaga ketertiban, keamanan, dan citra Kota Kudus sebagai kota religius.

Komitmen tersebut dibahas dalam kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dipimpin Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., bersama perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus, Rabu (22/7/2026).

AKP Subkhan mengatakan keberadaan street coffee memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat sehingga pemerintah daerah memberikan kebijakan toleransi. Meski demikian, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang telah disepakati agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban maupun citra negatif bagi Kabupaten Kudus.

“Kudus adalah Kota Religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun nama baik daerah harus dijaga bersama. Jangan sampai muncul stigma negatif seperti kopi pangku maupun bentuk penyimpangan lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, karena hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur operasional street coffee di kawasan tersebut, masing-masing paguyuban diminta menyusun aturan internal yang mengikat seluruh anggotanya. Kesepakatan itu nantinya didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan kepada kepolisian sebagai dasar pendampingan di lapangan.

Dalam aturan tersebut, paguyuban diwajibkan mengatur jam operasional maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan Bupati Kudus. Selain itu, juga harus mengatur zonasi, jarak antarlapak, pembatasan jumlah pedagang, serta memastikan ketersediaan area parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan protokol.

Menurut Subkhan, pengaturan tersebut bertujuan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus menghindari potensi konflik antarpedagang.

Selain menyusun aturan, para pelaku usaha juga diminta menaati sanksi berjenjang apabila terjadi pelanggaran. Sanksi dimulai dari teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara operasional, hingga penutupan permanen atau pemindahan lokasi bagi pedagang yang tetap membandel.

Kapolsek juga mengingatkan adanya sejumlah larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pedagang dilarang menjual maupun mengedarkan minuman keras sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024 dengan denda maksimal Rp5 juta. Selain itu, kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan perbuatan asusila di tempat umum maupun tindakan yang menimbulkan kegaduhan.

Untuk mencegah pelanggaran tersebut, para pedagang diimbau memasang stiker larangan minuman keras serta mencantumkan larangan membawa miras pada daftar menu di setiap lapak.

Subkhan menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas street coffee akan dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat maupun pedagang diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelanggaran melalui layanan darurat 110, layanan Lapor Pak Kapolres, maupun Lapor Pak Kapolsek.

“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Kudus. Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan, jangan main hakim sendiri. Identitas pelapor kami jamin aman dan setiap laporan pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan street coffee dapat terus menjadi penggerak ekonomi masyarakat tanpa mengesampingkan ketertiban umum. Menurutnya, wajah street coffee saat ini menjadi salah satu etalase yang membentuk kesan masyarakat luar terhadap karakter dan budaya Kabupaten Kudus.

“Karena itu mari kita jaga bersama. Kudus milik kita semua, sehingga kesuciannya harus tetap terpelihara dari segala hal yang dapat mencoreng nama baik daerah,” pungkasnya. (AS/YM)