Mengacu Regulasi, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tanpa THR 2026

oleh -1005 Dilihat
Upacara pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh waktu di Pendopo Kab. Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kabar mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya menemui kejelasan. Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima THR tahun 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menegaskan bahwa anggaran THR dalam APBD 2026 hanya dialokasikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu, memang regulasinya paruh waktu tidak dianggarkan,” ujar Djati, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, status PPPK paruh waktu memang tidak termasuk dalam komponen penerima THR karena skema kepegawaiannya masih sama seperti sebelumnya. Meski sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu telah menerima surat keputusan (SK) Bupati pada akhir 2025, pola hak dan kewajibannya belum berubah dalam hal tunjangan hari raya.

PPPK paruh waktu tidak dapat THR, karena status pekerjaan masih sama seperti sebelumnya,” tambahnya.

Selain PPPK paruh waktu, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus juga dipastikan tidak menerima THR tahun ini. (YM/YM)

Sementara itu, penyaluran THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hingga kini, pemerintah daerah belum dapat memastikan jadwal pencairannya.

Meski tidak memperoleh THR, Pemkab Kudus telah menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu sejak Januari 2026. Besarannya sekurang-kurangnya Rp1 juta hingga setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Kudus.

Djati menegaskan, kebijakan tersebut murni mengikuti regulasi dan ketentuan penganggaran yang berlaku, sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan THR di luar komponen yang telah ditetapkan.

KOMENTAR SEDULUR ISK :