Kudus , isknews.com – (07/09) Awalnya, Drone dirancang hanya untuk tujuan pengintaian, pengembanan militer dan komersial.
Selain berguna untuk kebutuhan militer, drone juga kini kerap digunakan sebagai foto jurnalistik dari udara .
Jurnalisme drone atau Drone Journalism hadir sebagai terobosan baru bagaimana bentuk pesan disampaikan dengan lebih menarik dengan gambar yang lebih lengkap.
Lebih mudahnya Jurnalisme Drone dapat didefiniskan sebagai penggunaan drone (pesawat tanpa awak) untuk kegiatan jurnalistik. Sebuah drone kecil diterbangkan pada suatu tempat untuk mengambil gambar tempat itu dari atas dengan kamera kecil yang dipasang pada drone.
Dengan menggabungkan teknologi dan kaidah-kaidah jurnalistik, ada beberapa faktor yang mendorong digunakannya drone untuk proses peliputan kegiatan jurnalistik. Kebutuhan untuk mendapatkan gambar dari atas selama ini menjadi hambatan bagi kebanyakan media khususnya di kabupaten Kudus dan sekitarnya.
Penggunaan drone untuk kegiatan Jurnalistik juga harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang mengatur penggunaaan drone untuk kegiatan jurnalistik.
Di Indonesia ada tiga aturan yang mengatur,yakni Undang-undang pers, kode etik jurnalistik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
UU Pers mengatur pers dalam melaksanakan peran untuk memenuhi hak rakyat untuk tahu seperti misalnya peristiwa tanah longsor, bagaimana kronologinya, apa saja dampaknya.
Kode etik jurnalistik mengatur para jurnalis untuk bekerja dengan profesional, narasumber tahu dia bekerja dimana dan untuk apa, seorang jurnalis tidak boleh merahasiakan identitasnya, menghormati hak privasi, selain itu ia juga harus tahu mana ruang publik mana ruang pribadi.
Sumber : Dari berbagai sumber
Gambar : Drone milik isknews.com saat ambil gambar CFD