Menuju Penilaian Pusat, Kudus Matangkan Laporan ProSN hingga Batas Akhir

oleh -443 Dilihat
Rapat penyusunan laporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) Kab. Kudus. (Foto: Istimewa)

Kudus, isknews.com — Pemerintah Kabupaten Kudus mematangkan penyusunan laporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung sebelum proses validasi dilakukan.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan, akurasi dan konsistensi data menjadi kunci dalam penilaian kinerja oleh pemerintah pusat. Laporan yang telah divalidasi nantinya tidak dapat diubah, sehingga setiap OPD harus teliti dalam proses input melalui aplikasi e-Monev Bappenas yang terintegrasi dengan sistem Kemendagri.

Perbaikan data, kelengkapan laporan, dan sinergi antar-OPD harus dimaksimalkan. Ini menyangkut hasil penilaian kinerja daerah kita,” tegasnya.

Berdasarkan penilaian mandiri per 30 Januari 2026, capaian sementara Kabupaten Kudus berada di angka 75,95 atau masuk kategori sedang. Pemkab menargetkan nilai tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui pembenahan di berbagai sektor.

Kepala Bapperida Kabupaten Kudus, Sulistyowati, mengungkapkan bahwa proses penyusunan laporan sebenarnya sudah dimulai sejak sebelum aplikasi e-Monev resmi diluncurkan. Saat itu, laporan masih disusun dan dikirim secara manual ke kementerian terkait.

Semua sudah ada surat edarannya, termasuk surat edaran bersama. Bahkan sebelumnya laporan manual sudah kita kirimkan. Namun saat itu aplikasinya belum launching, baru setelah sosialisasi kita menyesuaikan dengan sistem e-Monev,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara substansi kebutuhan data tidak jauh berbeda dengan laporan manual. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian data sebelum diinput dan divalidasi.

Data yang sudah kita miliki kita konfirmasi ulang. Karena batas input sekaligus validasi sampai 31 Maret, maka data yang masih kurang kita beri waktu untuk dilengkapi sebelum finalisasi bersama inspektorat,” jelasnya.

Sulistyowati menambahkan, masih ditemukan sejumlah kekurangan pada bukti dukung laporan. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan, namun belum dilengkapi laporan resmi yang ditandatangani kepala OPD.

Ada kegiatan yang sudah ada fotonya, tapi laporannya belum. Ini harus dilengkapi, karena bukti dukung tidak cukup hanya dokumentasi foto, tetapi juga laporan resmi yang ditandatangani,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti perbedaan penyajian data pada indikator layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selama ini, data dihitung sejak pengajuan permohonan, padahal indikator penilaian mengacu pada waktu sejak berkas dinyatakan lengkap hingga izin diterbitkan.

Kalau dari berkas dinyatakan lengkap sampai terbit memang maksimal 10 hari sesuai SOP. Tapi kalau dihitung dari pengajuan, waktunya bisa lebih lama. Ini yang harus disesuaikan agar sesuai indikator,” ungkapnya.

Dengan waktu yang tersisa, Pemkab Kudus terus mengintensifkan koordinasi lintas OPD guna memastikan seluruh data, laporan, dan dokumen pendukung telah lengkap sebelum proses validasi akhir. Pemerintah daerah juga berharap hasil penilaian dari tim pusat nantinya tetap berada di atas kategori sedang.

Harapannya nilai Kudus tidak turun, minimal tetap di atas 75,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.