Menunggu Persertujuan Gubernur Jateng Bupati Kudus Usulkan UMK Kabupaten Kudus 2016 Rp 1.608.200

oleh -1,113 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – (03/11) Menyusul belum adanya kesepakatan mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kudus 2016 dari Dewan Pengupahan Kabupaten setempat, Bupati Kudus H Musthofa menetapkan usulan UMK Kabupaten Kudus sebesar Rp 1.608.200. Keputusan bupati itu sudah diusulkan ke Provinsi Jawa Tengah, dan tinggal menunggu persetujuan gubernur.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Kudus, Ludful Hakim, yang dihubungi isknews.com, Senin (2/10), membenarkan hal itu. Menurut dia, angka usulan UMK Kabapaten Kudus 2016 itu, memang keputusan bupati, dengan mempertimbangkan masukan dari kedua belah pihak yang berkepentingan mengenai UMK, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sebagaimana diberitakan di isknwes.com, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus yang diadakan untuk ketiga kalinya, atau final, mengalami “deadlock” atau menemui jalan buntu. Hal itu terjadi Karena kedua belah pihak, KSPS I dan Apindo, mempertahankan pendapatnya masing-masing tentang besarnya angka usulan UMK 2016, KSPSI mengajukan angka Rp 1.725.000,sedangkan Apindo mengusulkan angka Rp 1.515.000. “Hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten itu, telah kami sampaikan kepada bupati.”

Laporan itu ditindaklanjuti oleh bupati, yang kemudian memanggil perwakilan dari KSPSI dan Apindo. Dalam pertemuan itu, bupati meminta masukan dari kedua belah pihak, dan hasilnya diperoleh angka Rp 1.608.200, yang ditetapkan sebagai besaran UMK Kabupaten Kudus 2016. Keputusan Bupati Kudus itu sudah diajukan ke Provinsi Jawa Tengah, dan kini masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur.

Dengan besaran angka Rp 1.608.200 itu, jika nantinya mendapatkan persetujuan dari gubernur , maka UMK Kabupaten Kudus 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp 300.200, dari UMK 2015 yang sebesar Rp 1.380.000, atau sekitar 20%. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :