Misteri Kematian Bocah 4 Tahun di Grobogan Mulai Terjawab

oleh -118 Dilihat

Grobogan, isknews.com – Kematian Bocah 4 Tahun di Grobogan Mulai Terungkap Kamis, 17/07/2025.

Misteri Tewasnya Balita di Grobogan, mulai terjawab dengan jelas.

Kasus kematian yang menimpa balita F (4) di Dusun Palembahan kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan mulai terungkap.

Kronologi berawal, F balita (4)Th merupakan anak kandung dari Desi yang berdomisili di Depok, Kecamatan Toroh, Grobogan.

Karena terhimpit masalah ekonomi Desi (34) akhirnya merelakan putranya di adopsi oleh seseorang yang baru di kenalnya melalui media sosial yakni K dan M.

Setelah keduanya bersepakat untuk mengadopsi F dari Desi, F akhirnya tinggal bersama orang tua angkatnya M (32) di Dusun Palembahan, Desa Kalongan, Kecamatan Purwodadi,Kabupaten Grobogan.

Awalnya Semua berjalan baik-baik saja , setelah F tinggal serumah dengan M dan K orang tua angkatnya .

Tepat di bulan ke dua , Desi kaget mendengar kabar dari M bahwa putranya F telah meninggal dunia.

Setelah memakamkan putranya di TPU Palembahan, kecurigaan Desi muncul, kematian putranya tidak wajar, “ada beberapa bekas luka dan memar di bagian pipi dan tubuhnnya saat di mandikan”, terang desi.

Merasa tidak terima, Desi selaku orang tua melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan (04/07/2025).

Mendapati laporan dari orang tua F adanya dugaan Kekerasan hingga mengakibatkan kematian F, Sat Reskrim Polres Grobogan langsung mengamankan K (31)Th dan M (32)Th di rumahnya Dusun Palembahan Desa Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Polres Grobogan bersama Tim INAVIS Polda Jawa Tengah melakukan pembongkaran makam F di TPU Dusun Palembahan, Desa Kalongan, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan (05/07/2025).

Selanjutnya setelah menjalani beberapa pemeriksaan autopsi oleh Tim INAVIS Polda Jawa Tengah, kemudian jenazah F dimakamkan di daerah Toroh yang berdekatan dengan rumah orang tuanya.

Dari hasil periksaan Tim INAVIS Polda Jawa Tengah melalui pers rilisnya pada Rabu, (16/07/2025), F meninggal akibat kekerasan fatal hingga menyebabkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan , “kematian F disebabkan akibat penganiayan dan kekerasan fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia”.

“Dari hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Jawa Tengah terhadap jenazah korban, korban meninggal akibat mengalami pukulan benda tumpul dan menemukan beberapa luka ditubuhnya yakni, pendarahan pada otak, patah tulang pada bagian tengkorak dan luka memar hingga sobek di beberapa bagian tubuh korban”.

Akibat perbuatanya , kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI atau pasal 351 ayat (3).

“keduanya terancam hukuman, 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

KOMENTAR SEDULUR ISK :