MK Tolak Kasus PHPU Pemohon Sumarjono, Chaedar Dipastikan Dilantik DPRD Kudus

oleh -1,499 kali dibaca
Muhammad Chaedar Ali Maroef Caleg terpilih dari Partai Demokrat sesuai ketetapan KPU atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Putusan Majlis Hakim Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Selasa (21/5) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat, Sumarjono selaku pemohon.

Hasil putusan tersebut menjadikan posisi Muhammad Chaedar Ali Maroef sebagai pihak termohon yang juga sesama caleg dari Partai Demokrat sesuai ketetapan KPU atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, dipastikan akan menempatkan dirinya sebagai Caleg terpilih yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Kudus periode 20254-2029.

Hakim memaparkan sejumlah pertimbangan bahwa petitum yang diajukan Sumarjono melalui kuasa hukumnya, dinilai bertentangan satu dengan yang lain.
Dalam petitum angka 3, kata Suhartoyo, pihak pemohon meminta majelis hakim memerintahkan KPU sebagai termohon menghitung ulang perolehan suara di 21 TPS di tiga desa di Kecamatan Gebog.

Selanjutnya pada petitum angka 4, imbuh Suhartoyo, pemohon meminta majelis hakim menetapkan perolehan suara yang benar bagi pemohon untuk pengisian Anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.
Pihak majelis hakim menganggap dua petitum itu saling bertentangan satu sama lain, untuk dijadikan satu permohonan kumulatif. Karena itu, tanpa memperhatikan eksepsi dari termohon, majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan dari pemohon.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol pun membenarkan adanya putusan MK tersebut.

“Dari putusan yang dibacakan majelis hakim MK, menurut Faisol, pada intinya permohonan dari Pak Sumarjono ditolak oleh majelis hakim MK,”kata  Faisol yang dikonfirmasi Rabu (22/5).

Terkait putusan sah PHPU tersebut, imbuh Faisol, maka KPU Kudus segera dalam menggelar tahapan penetapan caleg DPRD Kudus terpilih periode 2024-2029 dalam waktu dekat.

Tiga hari setelah mendapatkan salinan dari putusan MK, kami segera menggelar pleno penetapan Caleg DPRD Kudus terpilih,” kata Faisol.

Menanggapi kekalahan pihak pemohon, Muhammad Chaedar Ali Maroef pun tak banyak berkomentar.  Ia mengaku siap mengikuti apa yang telah diputuskan dalam sidang PHPU di MK.  “Saya mengalir saja mas,” ujar Chaedar saat dihubungi, Rabu (22/5).

Untuk diketahui, di Kabupaten Kudus terdapat permohonan yang dilayangkan caleg DPRD Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat. Berdasarkan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Partai Demokrat, bahwa terdapat selisih perolehan suara. 

Gugatan itu disebabkan terjadinya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Gebog, tepatnya di Desa Gondosari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8,  9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19; Desa Kedungsari TPS 39, dan Desa Rahtawu TPS 14,15,16. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.