Kudus, isknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sejumlah anggota DPR RI Komisi XI.
Isu itu makin ramai setelah beredar unggahan di media sosial dengan caption keras: “Berikut Susunan Anggota DPR RI Komisi XI penerima atau perampok Dana CSR Bank Indonesia dan OJK.”
Dalam unggahan yang viral, disebutkan nama Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) menerima Rp28 miliar, sementara anggota lain rata-rata Rp25 miliar. Nama Musthofa, anggota DPR RI Komisi XI dari daerah pemilihan Kudus, Demak, dan Jepara, juga ikut diseret dalam isu tersebut.
Menanggapi hal itu, Musthofa, melalui staf Tenaga Ahli (TA), Mulawarman, menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Ia menekankan bahwa Musthofa sama sekali tidak pernah menerima aliran dana CSR.
“Bantuan dari BI untuk Kudus bukan CSR. Yang ada adalah Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI. Mekanismenya jelas, penerimanya jelas, dan bukan dalam bentuk uang tunai,” tegas Mulawarman saat mendampingi kunjungan ke Goodang Kopi Muria, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus, Kamis (4/9/2025).
Mulawarman menjelaskan, PSBI merupakan program pemberdayaan yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat. Prosesnya dimulai dengan pengajuan proposal oleh kelompok tani atau komunitas. Proposal itu diteruskan anggota DPR ke BI, kemudian disurvei.
“Kalau disetujui, BI yang langsung menunjuk vendor untuk menyediakan peralatan yang dibutuhkan masyarakat. Anggota dewan hanya menjembatani,” katanya.
Menurutnya, setiap tahun rata-rata ada 120 proposal dari masyarakat maupun lembaga yang diajukan. Sekitar 80 persen di antaranya biasanya disetujui BI.
Sejumlah bantuan BI yang lain juga diantaranya bagi rumah ibadah, Paud dan kegiatan sosial kelompok masyarakat, kelompok tani lainnya yang semuanya dengan mekanisme di transfer langsung ke rekening lembaga, atau diberikan alat setelah dilakukan survay oleh pihak BI.
“Contohnya Perkumpulan Masyarakat Pelindung Hutan Muria yang membuat Goodang Kopi Muria. Mereka menerima bantuan mesin roasting, selep kopi, gudang, hingga area pengeringan dengan nilai sekitar Rp500–700 juta,” ujarnya.
Mulawarman menambahkan, sejak 2021 bantuan untuk Goodang Kopi Muria rutin dimonitor setiap enam bulan agar dipastikan benar-benar dimanfaatkan. Selain kopi, PSBI juga menyalurkan bantuan pertanian lain, seperti traktor untuk petani Desa Gulang dan alat panen padi untuk kelompok tani di Mejobo dan Undaan.
“Sekali lagi, PSBI bukan CSR. Isu yang menyebut anggota DPR menerima puluhan miliar dana CSR itu disinformasi. Faktanya, masyarakat yang menerima manfaat langsung dalam bentuk barang sesuai kebutuhan,” tandasnya.
Sementara itu, pengurus Goodang Kopi Muria, Hikmawati Inaya, mengakui manfaat program tersebut. Menurutnya, keberadaan fasilitas itu memudahkan petani kopi lereng Muria yang tidak memiliki mesin sendiri.
“Kalau roasting saja cukup Rp10 ribu per kilogram. Kalau sampai jadi bubuk, Rp12 ribu per kilogram. Jadi semua petani bisa mengolah hasil panennya dengan biaya terjangkau,” jelasnya.
Kini, Goodang Kopi Muria tak hanya berfungsi sebagai pusat pengolahan, tetapi juga mengembangkan produk kemasan dengan label sendiri.
“Harapannya kopi Muria khas Kudus bisa dikenal lebih luas, bahkan menembus pasar dunia,” ujar Inaya. (YM/YM)











