Musthofa Dorong Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal, OJK dan BNI Perkuat Edukasi

oleh -281 Dilihat
Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa. (Foto: YM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa, mendorong masyarakat semakin bijak menggunakan layanan keuangan, khususnya pinjaman daring. Edukasi dan literasi keuangan dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

H Musthofa mengatakan, sebagai wakil rakyat dirinya ingin terus hadir di tengah masyarakat. Kegiatan edukasi juga menjadi sarana mempererat hubungan sekaligus memberikan pemahaman mengenai layanan dan kebijakan sektor keuangan.

“Kenapa suasana ini kita buat semacam ada lomba karaoke, lomba paduan suara dan sebagainya. Ini untuk merekatkan bahwa kami sebagai wakil rakyat selalu ingin hadir di tengah-tengah mereka,” ujar H Musthofa.

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang memiliki mitra kerja OJK, ia menilai edukasi dan literasi keuangan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pinjaman dapat dimanfaatkan apabila memang dibutuhkan, namun harus disesuaikan dengan kemampuan membayar dan digunakan untuk kebutuhan yang tepat, terutama kegiatan produktif.

“Boleh pinjam, tetapi bukan pinjol. Pinjaman daring apabila ada kepentingan yang mendesak. Kalau punya bisnis yang benar, gunakan untuk kepentingan produktif,” katanya.

H Musthofa juga meminta pemerintah daerah ikut aktif melakukan sosialisasi. Menurutnya, membangun kesadaran masyarakat membutuhkan proses dan tidak bisa hanya mengandalkan perintah.

“Kita tidak bisa serta-merta soal perintah. Ini soal kesadaran. Untuk memahamkan itu butuh waktu,” jelasnya.

Senada, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo, menegaskan OJK bersama Komisi XI DPR RI dan pemerintah terus bersinergi melindungi masyarakat dari risiko pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal, hindari. Sebelum pinjam, tolong dicek dulu apakah legal atau tidak,” tegas Hidayat.

Ia menjelaskan, layanan pinjaman legal berada dalam pengawasan OJK, termasuk perilaku usaha, mekanisme penagihan hingga ketentuan bunga. Sementara pinjol ilegal tidak berada dalam pengawasan regulator sehingga berisiko merugikan masyarakat.

“Kalau yang legal itu diawasi, cara nagihnya diawasi, bunga juga diatur. Kalau yang ilegal, semaunya mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BNI Kudus, Tommy Setyawan, mengingatkan masyarakat bahwa pinjaman yang tidak mampu dibayar dapat berdampak pada rekam jejak kredit.

“Kalau pinjol akhirnya menimbulkan collectability, alias tidak terbayar, itu ter-report di data SLIK. Itu nanti menjadikan teman-teman saat mengakses ke bank,” kata Tommy.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan perbankan, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha produktif. Untuk pembiayaan mikro hingga Rp100 juta, terdapat skema tanpa agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

H Musthofa menegaskan sinergi DPR, OJK, pemerintah dan perbankan harus terus diperkuat agar masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang sehat sekaligus terlindungi dari layanan keuangan ilegal.

“Intinya satu, kami hadir di Senayan ini adalah produk kebijakan, produk regulator, sehingga semuanya bisa baik-baik,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.