Ngaku Punya Relasi Dekat Anggota DPRD, Modus Janji Kerja RSUD Berujung Penahanan

oleh -602 Dilihat
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo (Foto: YM/YM)

Kudus, isknews.com – Modus mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD digunakan FS untuk melancarkan aksinya menipu korban dengan janji pekerjaan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Berbekal klaim kedekatan tersebut, tersangka berhasil meyakinkan korban hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Kasus dugaan penipuan ini kini memasuki babak baru. Polres Kudus resmi menahan FS setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak.

Perkara tersebut juga telah masuk tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka FS sudah kami tahan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (10/2/2026).

Kapolres menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur penipuan berupa kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka.

Salah satu cara yang digunakan FS adalah mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD untuk meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengurus proses masuk kerja di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Berbekal pengakuan relasi dekat dengan anggota DPRD, tersangka meyakinkan korban sehingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang,” jelas AKBP Heru.

Dalam penyelidikan, diketahui tersangka menerima uang dari korban sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp25 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan.

AKBP Heru menambahkan, penanganan perkara ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap satu, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.

Sementara itu, Plh Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan melalui Kanit Tipikor Iptu Arief Gunawan mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang warga Kabupaten Jepara berinisial UA (28). Kasus ini mencuat ke publik setelah diunggah akun Facebook Bang Jago pada Minggu (25/1/2026).

Dalam unggahan tersebut, korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dengan janji pekerjaan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Unggahan tersebut juga sempat menyinggung seorang anggota DPRD Kudus berinisial M. Menindaklanjuti hal itu, penyidik telah melakukan klarifikasi dan konfrontasi terhadap pihak yang disebut untuk mendalami keterkaitannya dalam perkara tersebut.

Iptu Arief menjelaskan, laporan resmi korban diterima Polres Kudus pada 22 April 2025. Korban mengaku dijanjikan bisa bekerja sebagai karyawan RSUD Kudus sejak 2024.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, panggilan kerja yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Modusnya, tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di RSUD dengan meminta uang sebesar Rp25 juta. Setelah uang diserahkan, korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja,” terang Iptu Arief.

Polres Kudus menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Hingga kini, baru satu korban yang melapor. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa pernah mengalami kejadian serupa. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.