Kudus, isknews.com – Nama RSUD dr Loekmono Hadi Kudus dan pejabatnya diduga dicatut dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai.
Seorang warga Jepara mengaku menjadi korban setelah diiming-imingi pekerjaan di rumah sakit daerah tersebut dengan mencatut nama pejabat, namun hingga kini tak pernah dipanggil kerja meski telah menyetor uang Rp25 juta.
Kasus dugaan penipuan itu kembali mencuat ke publik setelah diunggah di media sosial Facebook oleh akun Bang Jago pada Minggu (25/1/2026).
Dalam unggahan tersebut disebutkan, korban berinisial UA (37) didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Kudus. Postingan tersebut juga menyinggung adanya pencatutan nama salah seorang pejabat dan anggota DPRD Kudus berinisial M.
Korban mengaku telah dijanjikan bisa diterima sebagai karyawan baru di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus sejak 2024 lalu.
Namun setelah menunggu cukup lama, janji tersebut tak kunjung terealisasi hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Plh Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan melalui Kanit Tipikor Iptu Arief Gunawan membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi rumah sakit daerah di Kudus.
“Laporan atas nama UA (28) sudah kami terima sejak Mei 2025. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Arief Gunawan saat dikonfirmasi, Senin (26/1).
Berdasarkan laporan yang diterima, korban dijanjikan dapat menjadi karyawan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus oleh terlapor berinisial FS (55).
Untuk meyakinkan korban, terlapor meminta uang sebesar Rp25 juta.
“Modusnya, korban dijanjikan bisa menjadi karyawan RSUD, kemudian diminta uang muka Rp25 juta. Namun setelah menunggu lama, korban tidak pernah mendapatkan panggilan kerja,” jelas Iptu Arief.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Kudus telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah pihak terkait di lingkungan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus guna mengklarifikasi dugaan pencatutan nama pejabat dan proses rekrutmen yang disebut-sebut oleh terlapor.
Iptu Arief menegaskan, Polres Kudus berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi serta alat bukti untuk menentukan tersangka.
“Sejauh ini yang melapor baru satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, dr Hakam, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya, menerima imbalan, ataupun gratifikasi dalam proses perekrutan pegawai di lingkungan rumah sakit.
“Kami tidak pernah menerima sepeser pun dari siapa pun. Proses rekrutmen pegawai di RSUD dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Hakam.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dan melaporkan dugaan penipuan ke aparat penegak hukum, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Kalau ada pihak yang melapor karena merasa dirugikan, itu hak masyarakat. Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (YM/YM)










