Pati, isknews.com – Polresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pembuangan bayi. Dua perkara tersebut saling berkaitan dan kini ditangani Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati.
Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, dugaan persetubuhan terjadi sejak Februari hingga Maret 2025. Terduga pelaku berinisial NPR (21) diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak perempuan berinisial LZR/F (16) di sebuah kamar kos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perubahan perilaku anaknya. Dari hubungan tersebut, korban diketahui hamil hingga melahirkan seorang bayi.
Perkara kemudian berkembang setelah warga menemukan seorang bayi di tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada 8 Desember 2025. Bayi ditemukan dalam kondisi hidup dan langsung mendapat perawatan medis.
Hasil penyelidikan menetapkan LZR/F sebagai pelaku pembuangan bayi. Namun penanganannya dilakukan dengan pendekatan khusus karena masih di bawah umur dan merupakan korban dalam perkara sebelumnya.
“Persetubuhan terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas AKBP Petrus.
Polisi memastikan seluruh rangkaian kasus akan diproses hingga tuntas dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan kejahatan terhadap anak. (*)






