,

Nilai Aset Gedung Disdikpora Kudus Tembus Rp775,79 Miliar, Penambahan dari Revitalisasi 125 Sekolah Belum Dihitung

oleh -76 Dilihat

KUDUS, ISKNEWS.COM – Nilai aset gedung yang tercatat pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencapai Rp775,79 miliar hingga 30 Juni 2026. Namun, angka tersebut belum mencakup penambahan aset yang berasal dari program revitalisasi 125 satuan pendidikan tahun 2026.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, nilai aset gedung pada Disdikpora tercatat sebesar Rp775.266.475.670,28 per 31 Desember 2025.

Nilai tersebut kemudian menjadi Rp775.794.710.567,28 per 30 Juni 2026. Artinya, terdapat perubahan nilai aset sekitar Rp528,23 juta dalam periode tersebut.

Sementara itu, program revitalisasi 125 sekolah yang berlangsung pada 2026 belum masuk dalam angka tersebut. Penambahan nilai aset baru dapat diketahui setelah seluruh pekerjaan revitalisasi selesai dan dilakukan proses serah terima serta rekonsiliasi data.

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Kudus Marinda Agustina mengatakan, pada awal September 2026 pihaknya baru menerima data revitalisasi dari 60 sekolah.

Data tersebut terdiri atas 55 sekolah dasar (SD) dan lima sekolah menengah pertama (SMP). Informasi yang diterima mencakup nama sekolah, nilai bantuan revitalisasi serta progres pekerjaan.

“Penambahan nilai aset hasil pelaksanaan program revitalisasi Tahun Anggaran 2026 akan dapat diketahui setelah seluruh pekerjaan revitalisasi pada sekolah penerima telah selesai dilaksanakan,” kata Marinda.

Menurutnya, tidak seluruh anggaran revitalisasi otomatis menjadi penambah nilai aset. Pekerjaan harus dilihat berdasarkan jenis dan manfaatnya terhadap aset yang direhabilitasi.

Rehabilitasi dapat dikapitalisasi apabila meningkatkan kapasitas, kualitas, volume, efisiensi atau memperpanjang masa manfaat aset serta memenuhi batas minimal kapitalisasi. Sementara pekerjaan yang hanya mempertahankan atau mengembalikan fungsi bangunan dapat dicatat sebagai pemeliharaan.

Pencatatan juga dilakukan berdasarkan satu kesatuan bangunan. Jika sebuah gedung memiliki enam ruang kelas dan hanya tiga ruang yang direvitalisasi, hasil pekerjaan yang memenuhi kriteria kapitalisasi tetap dicatat sebagai penambah nilai gedung tersebut, bukan sebagai aset gedung baru.

“Apabila satu bangunan gedung A terdiri atas enam ruang kelas dan pekerjaan rehabilitasi hanya dilaksanakan pada tiga ruang kelas, maka hasil rehabilitasi yang memenuhi kriteria kapitalisasi dicatat sebagai penambah nilai aset Gedung dan Bangunan A,” jelas Marinda.

Plt Kepala Disdikpora Kudus Anggun Nugroho membenarkan mekanisme tersebut. Menurutnya, meskipun revitalisasi hanya dilakukan pada sebagian ruang, pencatatan akhirnya tetap menjadi bagian dari satu kesatuan bangunan.

“Misalnya satu gedung berderet enam kelas, sementara yang mendapatkan revitalisasi hanya tiga ruang kelas, maka akhir dari perhitungannya adalah satu gedung,” ujarnya.

Karena itu, penentuan nilai aset tidak hanya berdasarkan luas bangunan. Jenis pekerjaan, nilai realisasi, bagian bangunan yang dibongkar, peningkatan kualitas serta masa manfaat juga menjadi faktor dalam menentukan nilai akhir aset.

BPPKAD memberikan contoh, apabila sebuah gedung memiliki nilai perolehan awal Rp500 juta kemudian mendapat rehabilitasi senilai Rp300 juta, secara prinsip nilai perolehannya menjadi Rp800 juta. Namun apabila terdapat bagian bangunan senilai Rp100 juta yang dihapus, nilai perolehannya menjadi Rp700 juta. Nilai buku tetap berbeda karena memperhitungkan akumulasi penyusutan dan masa manfaat.

Proses pencatatan aset dilakukan secara berjenjang. Sekolah mencatat hasil pekerjaan dengan bantuan petugas korwil sebagai pembantu pengurus barang. Selanjutnya, data disampaikan kepada Disdikpora untuk diteruskan kepada BPPKAD.

Dokumen yang menjadi dasar pencatatan antara lain berita acara serah terima, laporan penambahan aset dan realisasi nilai revitalisasi. BPPKAD kemudian melakukan rekonsiliasi dengan Disdikpora dan pengurus barang untuk memastikan kesesuaian data sekaligus mencegah terjadinya pencatatan ganda.

Plt Kepala Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, serah terima hasil revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Disdikpora dilakukan setelah seluruh proyek selesai.

“Serah terima dari kementerian kepada Disdik dilakukan setelah seluruh proyek revitalisasi selesai. Setelah itu baru dilaporkan ke bidang aset BPPKAD,” ujar Anggun.

Dalam proses tersebut, BPPKAD tidak melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan fisik revitalisasi di lapangan. Pencatatan aset mengacu pada dokumen hasil pekerjaan dan rekonsiliasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, nilai aset gedung Disdikpora yang mencapai Rp775,79 miliar per Juni 2026 masih berpotensi bertambah. Besaran penambahannya baru dapat diketahui setelah seluruh program revitalisasi 125 sekolah selesai dan seluruh data pekerjaan memenuhi proses administrasi serta rekonsiliasi aset.

Hingga kini, nilai final penambahan aset dari program revitalisasi 125 sekolah tahun 2026 belum dapat dihitung. Pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian pekerjaan, dokumen serah terima dan data realisasi dari seluruh sekolah penerima program. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.