Regional, isknews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan pentingnya penagihan kredit yang beretika, seiring langkah Polda Jawa Tengah yang akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah, Kamis (30/4). Kegiatan ini diikuti lebih dari 580 peserta dari sektor perbankan dan lembaga pembiayaan di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan sinergi antara OJK, kepolisian, dan pelaku usaha jasa keuangan sangat diperlukan untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi etika.
Menurutnya, OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjalankan proses penagihan sesuai norma, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketika menggunakan pihak ketiga.
Hidayat juga menekankan bahwa tanggung jawab penagihan tetap berada pada PUJK, sehingga tidak boleh terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa perlindungan konsumen juga membutuhkan itikad baik dari debitur. Masyarakat yang menerima pembiayaan wajib memenuhi kewajibannya dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada penghindaran tanggung jawab.
“Debitur harus proaktif berkomunikasi jika mengalami kesulitan. Hindari tindakan seperti berpindah alamat tanpa pemberitahuan atau menggunakan jasa joki gagal bayar yang berisiko menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk satgas khusus untuk mengawal proses eksekusi jaminan fidusia di lapangan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya persoalan penagihan yang berpotensi memicu konflik dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi berjalan profesional, terukur, serta tetap mengedepankan prinsip legalitas dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian juga memiliki kewenangan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Selain pembentukan satgas, Polda Jawa Tengah juga berkomitmen mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan penagihan sesuai prosedur.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, menilai bahwa etika dalam penagihan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Ia menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara persuasif dengan komunikasi yang baik, menghormati martabat konsumen, serta memberikan opsi solusi seperti restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran.
Wawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi secara sukarela. Apabila tidak ada kesepakatan, maka penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan.
Melalui langkah ini, OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat pengawasan serta mendorong praktik usaha yang sehat, transparan, dan berintegritas demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan kepercayaan masyarakat. (AS/YM)






