Nasional, isknews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan baru yang akan berlaku mulai Februari 2026 ini menjadi upaya memperkuat keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019 agar sesuai dengan standar internasional sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola keuangan nasional.
“POJK 18/2025 mendorong bank untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menyajikan laporan keuangan serta informasi material. Tujuannya agar publik, investor, maupun regulator bisa memperoleh data yang akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan,” jelas Ismail.
Dalam ketentuan baru tersebut, bank diwajibkan menyusun serta mempublikasikan sejumlah laporan, di antaranya laporan keuangan, eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, suku bunga dasar kredit, hingga laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan seperti laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa OJK juga memperkuat aspek integritas penyusunan laporan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta keterlibatan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. “Bagi bank yang tidak mematuhi aturan ini, sanksi administratif baik berupa denda maupun non-denda siap diberikan,” tegasnya.
POJK 18/2025 berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing di Indonesia. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, OJK berharap tata kelola perbankan semakin kuat, daya saing meningkat, serta stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. (AS/YM)






