Kudus, isknews,com – Operasi Pekat Ramadan yang digelar Satpol PP Kudus semalam menyasar sejumlah kafe karaoke yang tetap bandel beroperasi di wilayah Kudus. Dalam razianya petugas gakda Satpol PP merazia salah satu kafe di Kudus, Kafe Kiddis yang nekat buka karaoke saat ramadan, Rabu (13/04/2022).
Menurut Kabid Penegak Perda pada Satpol PP Kudus Koesnaeni, razia yang dilakukan pihaknya pada dini hari itu di wilayah Kecamatan Jati.Kudus berhasil mengamankan beberapa alat sebagai barang bukti berupa 4 unit mix, 1 unit Ad ance Power Supply, 2 unit Jefer Sound atau Mixer, 1 unit Per Set Amplifier.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti peralatan karaoke berupa 1 KTP pemilik cafe, 1 KTP penjaga pintu cafe, dan 6 KTP pemandu karaoke (PK),” kata Koesnaini.
Dalam operasi razia penegakan perda ini, Kabid Penegak Perda pada Satpol PP Kudus Kusnaeni menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program kerja Satpol PP Kudus tentang Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

Selain itu, razia dilakukan juga didasarkan atas Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati.
“Kita akan selalu melaksanakan kegiatan operasi di tempat-tempat karaoke lainnya yang masih nekat beroperasi,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut razia kafe, pihaknya menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kudus untuk pembinaan lebih lanjut.
“Kami amankan di Kantor Satpol PP Kudus untuk pembinaan lebih lanjut,” tandas Koesnaini. (My/YM)










