Kudus,isknews.com – (20/10) Operasi Yustisi Simpatik yang dilaksanakan di Gedung Ngasirah Rendeng Kudus merupakan sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2008.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama sama dari berbagai unsur Kepolisian,TNI,PPNS Satuan Polisi Pamongpraja ,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kejaksaan dan Pengadilan berlangsung Kondusif.
Sebagian warga yang sempat diwawancarai isknews.com menyambut baik dan menyadari pentingnya membawa KTP.
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus,Abdul Halil menyatakan,”Kegiatan ini merupakan Sosialisasi Perda 12 tahun 2008 yang dilaksanakan secara Simpatik,utamanya menyadarkan masyarakat akan pentingnya membawa KTP dalam keseharian beraktifitas.”
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut langsung dilakukan sidang ditempat dengan denda Rp.20 ribu bagi yang tidak menunjukan KTP.
Sebanyak lebih kurang 34 yang tidak bisa menunjukan KTP dengan berbagai alasan disidangkan.
ES