Kudus, isknews.com – Praktik dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus akhirnya terungkap. Polres Kudus memastikan dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim. Peristiwa tersebut melibatkan seorang pedagang es campur yang berjualan di kawasan Jalan Sunan Muria.
Ia memaparkan, kejadian bermula saat seorang pria berinisial ER (45), warga Kecamatan Jati, mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih memiliki kewenangan atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Dalam praktiknya, pelaku meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya mampu memberikan Rp10 ribu.
Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Pada kesempatan berikutnya, penarikan uang kembali dilakukan hingga akhirnya direkam oleh rekan korban. Rekaman itulah yang kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Setelah video tersebut viral, pelaku ER diketahui mendatangi rumah korban untuk mencari tahu pihak yang menyebarkan rekaman. Tidak lama berselang, ia kembali datang bersama pelaku lain berinisial MBA (32), yang juga berasal dari Kecamatan Jati.
Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. ER berperan sebagai pihak yang melakukan penarikan uang, mendatangi korban, hingga meminta sejumlah uang ganti rugi dengan nominal yang terus meningkat.
“Selain menarik uang, ER juga meminta ganti rugi dan sempat menaikkan permintaan hingga Rp30 juta, serta menerima uang dari keluarga korban,” jelasnya.
Sementara itu, MBA disebut turut memberikan tekanan kepada korban dengan meminta pembuatan video klarifikasi serta melontarkan ancaman verbal. Ia juga berperan dalam menentukan besaran uang yang harus dibayarkan korban.
“MBA ikut menekan korban dan menentukan nominal ganti rugi antara Rp15 juta sampai Rp20 juta,” tambah Kapolres.
Akibat tekanan dan rasa takut, dua korban akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp20 juta. Rinciannya, korban MAD memberikan Rp5 juta, sedangkan MVI menyerahkan Rp15 juta kepada pelaku ER.
Dari uang tersebut, sebagian diberikan kepada MBA, sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Kapolres menyebut, korban memilih memenuhi permintaan pelaku karena merasa terintimidasi. Situasi tersebut membuat korban tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai.
Polres Kudus kemudian menerima laporan resmi pada 15 April 2026. Proses penyelidikan pun dilakukan hingga naik ke tahap penyidikan, sebelum akhirnya kedua tersangka ditetapkan pada 24 April 2026 dan resmi ditahan pada 27 April 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Kudus menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak memberi ruang bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan serupa. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan mempercayakan penanganan kepada aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban. (AS/YM)






