Optimalkan PAD, Satpol PP dan BPPKAD Kudus Lakukan Pendataan Pajak Daerah

oleh -199 Dilihat
Foto: Dok. Pol PP Kudus

Kudus, isknews.com – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) melaksanakan kegiatan pendataan pajak daerah terhadap sejumlah tempat usaha pada 22–23 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memutakhirkan data wajib pajak daerah, menjaring potensi pajak baru, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Pendataan dilakukan secara langsung ke lokasi usaha dengan metode observasi, wawancara, pengisian formulir objek pajak, serta pemberian edukasi kepada pemilik atau pengelola usaha terkait kewajiban perpajakan daerah.

Sebanyak 36 tempat usaha menjadi sasaran pendataan, terdiri dari 9 penginapan atau hotel dan 27 usaha kuliner atau restoran. Lokasi pendataan tersebar di wilayah Kecamatan Kota, Bae, Undaan, Mejobo, dan Kecamatan Jati.

Dari hasil pendataan di lapangan, tim menemukan masih terdapat tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah namun mengalami tunggakan pembayaran pajak. Selain itu, ditemukan pula beberapa usaha kuliner yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Selain aspek perpajakan, pendataan juga menemukan adanya ketidaksesuaian perizinan bangunan dengan jenis usaha yang dijalankan serta belum terpenuhinya standar keamanan usaha, seperti ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Kudus bersama BPPKAD akan menerbitkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada pelaku usaha yang belum terdaftar maupun yang menunggak pajak daerah. Pemerintah daerah juga akan melaksanakan sosialisasi lanjutan serta pemutakhiran data wajib pajak dalam sistem informasi pajak daerah, guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Kudus. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :