Organisasi Wartawan Ilegal Muncul, Warga Diminta Waspada

oleh -82 Dilihat
Foto: Ketua Asosiasi Wartawan Indonesia (Awindo) Kabupaten Rembang, Zaenur Rochim. (Rendy/ISKNEWS.COM)

Rembang, ISKNEWS.COM – Munculnya organisasi kewartawanan bernama Asosiasi Wartawan Indonesia (Awindo) di Rembang, membuat sebagian besar masyarakat bertanya-tanya. Pasalnya, di Rembang sendiri sudah ada salah satu organisasi kewartawanan yang resmi diakui oleh negara yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Saat ini, berdasarkan data pada Dewan Pers Republik Indonesia, hanya ada tiga organisasi kewartawanan yang resmi diakui oleh negara. Diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Humas Setda Rembang, Kukuh Purwasana, mengaku telah menyebar surat edaran resmi kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghimbau agar berhati-hati atas kehadiran wartawan ilegal. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pendataan nama wartawan yang resmi di wilayah Kabupaten Rembang.

“Kami akan mengembalikan pada prosedur di Dewan Pers. Salah satunya seseorang bisa dikatakan legal sebagai wartawan, kalau sudah melewati Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua PWI Rembang, Djamal A Garhan meyakini organisasi kewartawanan di luar yang tercatat pada dewan pers termasuk ilegal. Dirinya meminta agar masyarakat termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang agar waspada terhadap keberadaan organisasi tersebut.

“selain 3 organisasi itu, berarti organisasi wartawan ilegal. Bahaya kalau setiap kelompok mengatasnamakan jadi organisasi wartawan,” terangnya.

Djamal beranggapan, wartawan yang tergabung dalam organisasi ilegal itu dikhawatirkan dapat sembarangan dalam menulis, dan tidak mengindahkan kode etik yang berlaku. Pasalnya wartawan merupakan profesi yang diatur dalam perundang-undangan dan memiliki kode etik dalam bekerja.

“Sekarang ada ketentuan wartawan harus punya kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum, harus bernaung di organisasi resmi, karena kartu UKW keluar melalui proses,” katanya.

Disisi lain, Ketua Asosiasi Wartawan Indonesia (Awindo) Kabupaten Rembang, Zaenur Rochim mengakui kelompoknya merupakan gabungan antara LSM dan wartawan. Saat ditanya terkait legalitas organisasinya terhadap dewan pers, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan dengan pasti.

“Awindo Rembang bergerak lewat online. Kalau kita dianggap tidak sah, monggo ditelusuri. Silahkan dicek, saya rasa ya sudah terdaftar. Soalnya di pusat sampai Kabupaten ada Awindo, saya rasa nggak sembarangan gitu lho.” jelasnya. (RTW/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :