KUDUS, isknews.com – Di dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2016, terdapat paradigma baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, antara lain, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan pemerintah daerah (Ranperda) tentang APBD, paling lambat 1 (satu) bulan, sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Hal itu termuat dalam sambutan Bupati Kudus H Musthofa, dalam penngantar nota keuangan RAPBD Kabupaten Kudus TA 2016, yang saat ini, masih dalam pembahasan, baik ditingkat legislatif maupun eksekutif. Setelah melalui tahapan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Selasa (10/11), tahap selanjutnya adalah jawaban eksekutif.
Disebutkan lebih lanjut dalam undang-undang tersebut di atas, apabila DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya anggaran, akan dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 6 bulan.
Di sisi lain, seuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1), Undang-Undang No 30 Tahun 2014, tentang Adiministrasi Pemerintahan, menekankan setiap keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah, wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB). AUPB itu meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecernatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, memenuhi kepentingan umum dan memberikan pelayanan yang baik.
“Yang tidak kalah pentingnya, adalah ABPD harus mampu mendorong inovasi dan kreatifitas daerah,untuk meningkatkan daya saing daerah, serta mampu mendorong terrciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam mensejaterakan rakyat, baik melalui peningkatan pelayanan public maupun peningkatan daya saing daerah,” tegas Musthofa.
Oleh karena itu, dijelaskan mengenai muatan RAPBD Kabupaten Kudus TA 2016, pada dasarnya untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Kudus, yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Kudus 2013-2018, yang pada tahun ketiga ini lebih menitikberatkan pada program prioritas daerah, urusan wajib dan urusan pilihan, selaras dengan program prioritas nasional.
Program nasiional itu meliputi, peningkatan perekonomian daerah berbasis penguatan UMKM dan daya saing, peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan sosial dasar pendidikan dan kesehatan, percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran berdimensi kewilayahan, optimalisasi pembangunan insfrastruktur yang berkeadilan, dan peningkatan pelayanan public, penyelenggaraan tata kelola dan penciptaan kondusivitas wilayah. (DM)
Paradigma Baru Pembahasan RAPBD TA 2016 Kepala Daerah Dan DPRD Wajib Menyetujui Bersama
KOMENTAR SEDULUR ISK :