Parpol Pertanyakan Tes Kesehatan

oleh -119 Dilihat
Parpol Pertanyakan Tes Kesehatan
Foto: Ketua KPU Much Nasih memberikan penjabaran dalam rakor persiapan pendaftaran anggota DPRD di aula Kantor KPU Kabupaten Pati, Jumat (6-07-2018). (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD Pati sudah mulai dibuka 4 Juli kemarin. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Pati menggelar rakor persiapan pendaftaran dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat (6-07-2018) di aula Kantor KPU.

Dari sejumlah persiapan syarat pendaftaran tersebut, tes kesehatan menjadi salah satu yang menjadi perhatian parpol. Hal itu lantaran adanya surat dari KPU nomor 627 yang merilis daftar rumah sakit sebagai tempat untuk melakukan tes kesehatan. Dalam list tersebut hanya ada nama RSUD RAA Soewondo.

”Hal itu yang lantas memicu pertanyaan dari perwakilan parpol yang hadir tadi,” kata Ketua KPU Much Nasich kepada wartawan usai rakor.

Seperti diketahui, sudah ada beberapa yang melakukan tes kesehatan di tempat lain. Namun, menurut pria kelahiran Demak tersebut, hal itu tidak menjadikan masalah.

”Tidak masalah, sebab KPU menurunkan surat lagi dengan nomor 633. Yang menyebutkan bagi yang melakukan tes kesehatan di luar daftar yang diberikan KPU pusat, diharuskan melampirkan data rekam kesehatannya. Bukan hanya suratnya saja,” papar Nasich lebih lanjut.

Rakor tersebut juga dihadiri beberapa instansi yaitu dari pihak rumah sakit, kepolisian, serta pengadilan negeri. Hal ini sekaligus untuk mensinergikan masing-masing peran instansi. Dikarenakan instansi tersebut juga terkait dengan syarat pendaftaran anggota DPRD.

”Karena dalam pendaftaran ini tidak tersentral di KPU saja, melainkan rumah sakit, kepolisian, serta pengadilan negeri. Rumah sakit terkait surat kesehatan, kepolisian terkait SKCK, serta pengadilan negeri terkait rekam jejak kasus hukumnya,” imbuh Nasich.

Seperti diketahui, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, mantan narapidana kasus korupsi, kekerasan seksual terhadap anak, serta bandar narkoba tidak diterima menjadi caleg.

”Namun, seperti aturan di pusat, silahkan mendaftar namun harus melakukan permohonan kepada MA. Kalau dikabulkan KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi berkas pendaftaran, kalau tidak dikabulkan, kami tidak melanjutkan ke tahap verifikasi,” paparnya. (IN/WH)

No More Posts Available.

No more pages to load.