Pasca Putusan Bersalah Kader S, DPD NasDem Kudus Tunggu Sikap DPP

oleh -349 Dilihat
Akhwan, ketua DPD Partai NasDem Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pasca putusan bersalah yang dikenakan kepada S, anggota DPRD Kabupaten Kudus yang merupakan kader sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kudus.

Akhwan, ketua DPD Partai NasDem Kudus saat ini, menyatakan masih menunggu sikap resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Akhwan, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan DPD untuk memberikan pernyataan atau mengambil keputusan politik.

“Kalau menyangkut kebijakan partai, apalagi setelah ada persoalan hukum, itu bukan domain saya sebagai Ketua DPD. Ranahnya ada dua tingkat di atas, yaitu DPP,” kata Akhwan, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, DPD maupun DPW hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan partai, bukan sebagai pengambil keputusan strategis terkait status keanggotaan kader.

“Jangan tanya ke DPD atau DPW. DPP itu yang berwenang mengambil sikap. Kami di daerah hanya menjalankan kebijakan setelah ada keputusan resmi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menjatuhkan vonis pidana kerja bakti sosial kepada S dalam perkara tindak pidana perjudian.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah S sebelumnya digerebek aparat kepolisian usai menggelar arena perjudian.

Pemberian vonis kerja bakti sosial ini menjadi yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun 2026.

Majelis hakim PN Kudus membacakan putusan dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN Kudus, pada Selasa (20/1/2026).

Meski telah dijatuhi vonis bersalah, Akhwan menegaskan bahwa secara hukum, saat ini putusan terhadap S masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga partai belum dapat mengambil langkah lanjutan.

“Putusan hakimnya belum inkrah. Masih ada masa pikir-pikir oleh JPU, sesuai aturan. Jadi keliru kalau sudah disimpulkan macam-macam,” jelasnya.

Akhwan menambahkan, apabila nantinya putusan telah inkrah, maka sikap dan kebijakan partai sepenuhnya akan ditentukan oleh DPP Partai NasDem.

“Kalau nanti sudah inkrah dan DPP sudah mengambil kebijakan, barulah kami di wilayah menjalankan keputusan itu. Saat ini kami menunggu,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa laporan terkait persoalan tersebut telah disampaikan ke tingkat pusat. Namun, terkait bentuk sanksi atau keputusan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan DPP.

“Soal sikap partai seperti apa, itu ada di DPP. Bukan di saya. Saya tidak akan berkomentar di luar kewenangan,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.